Dari total 89.773 armada angkutan umum di Jakarta, 50 persennya mengkonsumsi solar dan 37,7 persen mengkonsumsi premium.
"(Sementara) Angkutan umum dan angkutan barang yang menggunakan bahan bakar gas sebanyak 16,3 persen. Sementara, untuk kendaraan listrik masih sangat kecil baru 0,04 persen," katanya dalam bincang virtual yang digagas oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sabtu (27/6/2020).
"Ini karena memang untuk kendaraan listrik baru dioperasionalkan TransJakarta dan juga angkutan taksi yang dioperasionalkan oleh PT Blue Bird," ucapnya.
Oleh sebab itu, terbit Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019, yang di dalamnya terdapat 7 program prioritas penanganan kualitas udara Jakarta.
Salah satunya, pembatasan usia kendaraan angkutan umum di Jakarta tidak boleh lebih dari 10 tahun.
"Ini pun kami tindaklanjuti dengan instruksi kepala dinas. Kami sudah mulai melakukan pengawasan ketat pengujian kendaraan bermotor. Jadi bagi kendaraan bermotor di atas 10 tahun tidak dilaksanakan lagi pengujian, kami imbau melakukan peremajaan kendaraan. Bahkan ada beberapa yang sudah kami scraping," ujarnya.
https://money.kompas.com/read/2020/06/27/180600926/di-jakarta-baru-0-04-persen-angkutan-umum-gunakan-kendaraan-listrik