Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, mencuatnya isu rangkap jabatan di BUMN tak hanya terjadi di era Menteri Erick Thohir.
“Isu mengenai rangkap jabatan ini kan merupakan isu pengulangan, artinya 5 tahun lalu pun pernah disampaikan juga oleh Ombudsman. Jadi bukan isu baru,” ujar Arya dalam keterangannya, Senin (29/6/2020).
Arya menjelaskan, BUMN merupakan perusahaan miliki pemerintah. Atas dasar itu, dia menilai wajar jika ada utusan pemerintah yang ditempatkan di perusahaan tersebut.
“Maka wajar diambilnya dari kementerian-kementerian teknis yang memang paham masalah teknis di perusahaan tersebut ataupun dari lembaga lainnya yang punya kaitan indsutri tersebut ataupun kebutuhan untuk masalah hukum,” kata dia.
Selanjutnya, kata Arya, jabatan komisaris di BUMN bukan merupakan jabatan struktural. Sehingga, orang yang di tempatkan di posisi tersebut tak perlu datang ke kantor setiap hari.
“Yang namanya komisaris tersebut bukan jabatan struktural atau fungsional dan dia bukan day to day bekerja di situ, dia kan fungsinya pengawasan,” ucap dia.
Sebelumnya, Ombudsman RI mencatat ada 397 komisaris di BUMN di tahun 2019 yang terindikasi rangkap jabatan. Selain itu, terdapat pula 167 komisaris di anak perusahaan BUMN yang diketahui rangkap jabatan.
Dari angka tersebut 254 diantaranya berasal dari kementerian. Lalu dari lembaga non kementerian ada 112 orang dan dari kalangan akademisi 31 orang.
Adapun lima kementerian yang mendominasi pegawainya jadi komisaris BUMN, yakni Kementerian BUMN 55, Kementerian Keuangan 42, Kementerian PUPR 17, Kementerian Perhubungan 17, Kemensetneg 16 dan Kementerian Koordinator 13.
Untuk lembaga non kementerian, terdapat ada dari TNI sebanyak 27, Polri 13, Kejaksaan Agung 12, Pemerintah Daerah 11, BIN 10, BPKP 10, Kantor Presiden 6, BPK 4 dan lain-lainnya 19.
https://money.kompas.com/read/2020/06/29/080800226/pejabat-pemerintah-rangkap-komisaris-bumn-stafsus-erick-thohir-wajar
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.