Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dituding Lindungi Grup Bakrie dalam Kasus Jiwasraya, BPK Laporkan Bentjok

Agung menyebutkan, apa yang disampaikan Benny Tjokro dalam persidangan beberapa waktu lalu merupakan hal yang tidak berdasar, bahkan menjurus kepada tidakan pencemaran nama baik BPK.

“Karena apa yang disampaikan itu merupakan tuduhan yang tidak berdasar, maka kami secara resmi mengadukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Benny Tjokro terkait dengan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Agung melalui video konferensi, Senin (29/6/2020).

Di samping itu, Agung menjelaskan saat ini pihaknya bersama Kejaksaan sedang membuat rumusan PKN (Perhitungan Kerugian Negara) terkait kerugian negara dan kerugian perekonomian negara akibat mega skandal Jiwasraya ini.

Dalam kesempatan ini Agung mengungkapkan, PKN yang diterbitkan BPK nantinya merupakan dukungan dari proses penegakan hukum (pro justicia) yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung.

Berbeda dengan jenis pemeriksaan atau audit BPK lainnya, PKN dilakukan dengan syarat, penegakan hukum telah masuk pada tahap penyidikan. Dalam tahap tersebut, tersangka sudah ditetapkan oleh aparat penegak hukum, tentunya dengan mempertimbangkan kecukupan bukti-bukti atas terjadinya suatu tindak pidana, dalam hal ini tindak pidana korupsi (tipikor).

Selanjutnya, secara prosedur usai tersangka ditetapkan, aparat penegak hukum mengajukan kepada BPK untuk dilakukan PKN. Tahap selanjutnya adalah ekspose atau gelar perkara, dimana dalam tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat (mens rea).

“Ekspose tersebut disampaikan oleh aparat penegak hukum dengan menyajikan bukti-bukti permulaan yang cukup. Dari ekspose terhadap kasus Jiwasraya oleh Kejaksaaan, BPK berkesimpulan konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas dan telah didukung bukti permulaan yang memadai, dan oleh karena itu PKN-nya dapat dilakukan,” ungkap Agung.


PKN dilakukan dengan menerapkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) secara ekstra ketat. Selain itu, BPK juga melakukan audit investigatif atas kasus Jiwasraya yang hingga kini masih terus berjalan.

Lingkup audit berskala luas, dan bertujuan mengungkap konstruksi kasus dan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara utuh, mulai dari kelembagaan Jiwasrayanya sendiri, OJK, Otoritas Bursa, Kementerian BUMN, termasuk BUMN yang terkait dengan kasus Jiwasraya.

Dampak yang diharapkan dari audit ini adalah perbaikan sistemik yang semakin melindungi nasabah dari risiko kecurangan dan meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya investasi dalam instrumen jasa keuangan dan pasar modal.

“Dengan kasus ini OJK telah menerbitkan berbagai macam peraturan terkait dengan ketentuan untuk unit link asuransi. Ini adalah bagian dari perbaikan sistemik. Kedepan dengan diungkapnya kasus ini siapapun yang akan investasi dalam instrument keuangan seperti asuransi dan pasar modal mereka akan dilindungi secara hukum dari segala bentuk risiko yang dilakuakn pelaku-pelaku didalamnya,” kata dia.

https://money.kompas.com/read/2020/06/29/115448126/dituding-lindungi-grup-bakrie-dalam-kasus-jiwasraya-bpk-laporkan-bentjok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke