Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cegah Alih Fungsi Lahan, Kementan Siap Koordinasi dengan Pemda

KOMPAS.com – Kementerian Pertanian (Kementan) siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) demi mencegah terjadinya alih fungsi lahan.

Hal itu disampaikan Direktorat Jendral (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy, Senin (29/06/2020).

Selain itu, ia mengimbau para petani atau para pemilik lahan untuk tidak melepaskan lahan dengan alasan apa pun.

"Jangan sampai pertanian menjadi hal yang langka di masa depan. Jangan sampai anak-anak tidak tahu atau tidak pernah melihat pertanian,” kata Edhy.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki Ditjen PSP Kementan, sebanyak 30 provinsi telah memiliki naskah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Total yang mengatur hal ini adalah 236 kabupaten, Perda RTRW ini mengatur LP2B seluas 5.963.591 hektare (ha)," jelasnya.

Tak hanya itu, ia mengungkapkan, Perda RTRW tersebut juga mengatur Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 29.195 ha.

Sementara itu, menurut dia, sebanyak 26 provinsi, dan 107 kabupaten telah memiliki naskah Perda LP2B.

"Perda ini menjaga LP2B seluas 1.858.366 ha, dan LCP2B seluas 20.523 ha," kata Edhy seperti dalam keterangan tertulisnya.

Terkait hal tersebut, ia mengatakan, Kota Salatiga merupakan salah satu dari sejumlah daerah yang telah menetapkan kawasan LP2B ke dalam Perda RTRW.

"Dampak positif pun dirasakan oleh sektor pertanian di daerah tersebut," sambung Sarwo Edhy.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Walikota Kota Salatiga, Muhammad Harris. Menurutnya, dengan adanya Perda RTRW itu, alih fungsi lahan pertanian sangat kecil.

"Alih fungsi lahan di Salatiga itu relatif kecil. Praktis kalau ada alih fungsi lahan, misalnya untuk perumahan, itu bukan di lahan hijau, tapi di lahan yang kering atau kuning-kuning itu," kata Muhammad Haris.

Sebagai informasi, aturan yang mengakomodasi perlindungan lahan pertanian tersebut tercantum dalam Perda Nomor 9 Tahun 2018.

Adapun perda tersebut mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan (Bwp) Pembuat Komitmen (Pk), I, II, III dan IV Kota Salatiga Tahun 2017-2030.

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendukung setiap langkah pemerintah daerah untuk mencegah alih fungsi lahan.

“Sebab, alih fungsi lahan menjadi ancaman serius bagi sektor pertanian,” tegas SYL.

Menurut SYL, pemerintah daerah memiliki peran penting untuk mencegah alih fungsi lahan karena telah ada regulasi yang diatur dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang PLP2B di daerah.

“Kami berharap pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap hal ini,” tutur mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini.

https://money.kompas.com/read/2020/06/29/194251926/cegah-alih-fungsi-lahan-kementan-siap-koordinasi-dengan-pemda

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke