Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bukan Dipajaki, Ini yang Mau Diatur Kemenhub Soal Sepeda

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini, ramai isu kalau pemerintah berencana mengenakan pajak sepeda kepada para pemilik sepeda di Indonesia (sepeda kena pajak). Kabar tersebut sudah dibantah oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dalam beberapa pekan terakhir, bersepeda memang menjadi salah satu jenis olahraga yang jadi pilihan favorit warga saat pandemi virus corona. Bersepeda diyakini merupakan olahraga yang mampu menjaga kebugaran tubuh sebagai benteng pertahanan terhadap Covid - 19.

Jumlah penjualan sepeda juga mengalami peningkatan tajam. Imbasnya di jalanan berbagai daerah, pengguna sepeda melonjak drastis.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, menegaskan pihaknya memang tengah menggodok aturan mengenai sepeda. Tujuannya guna memberikan aspek keamanan pada pengguna sepeda, bukan terkait pengenaan pajak (wacana pajak sepeda).

"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda (sepeda kena pajak). Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat," jelas Adita dalam keterangannya, Rabu (1/7/2020).

Diungkapkan Adita, pengguna sepeda melonjak drastis sejak pandemi corona. Perlu ada aturan khusus saat jalanan semakin dijejali pesepeda agar menciptakan rasa aman.

Dia mencontohkan, aturan mengenai sepeda antara lain kewajiban alat pemantul cahaya untuk meningkatkan keamanan pengguna sepeda di jalan karena berbaur dengan kendaraan bermotor.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Oleh karenanya, selain menyiapkan regulasi, Kemenhub juga akan meminta pemerintah daerah terkait untuk turut aktif memberikan perlindungan kepada pengguna sepeda.

“Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” ucap dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.

“Saya terus terang, sepeda harus diatur, apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati, atau gubernur,” kata Dirjen Budi Setiyadi seperti dilansir Antara, Sabtu (27/6/2020).

Karena masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, lanjut dia, pengaturannya berada di pemerintah daerah.

“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi.

Selain itu, menurut dia, pengelompokan angkutan harus direvisi dalam UU Nomor 22/2009 karena semakin beragamnya jenis angkutan, termasuk angkutan listrik, seperti sepeda listrik, skuter, hoverboard, dan lainnya.

“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” kata dia.

Budi mengaku, pihaknya juga sudah melakukan kajian di negara-negara yang kecenderungan penggunaan sepeda meningkat guna menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan massal lainnya akibat pandemi Covid-19, salah satunya Jepang.

Namun, dia menjelaskan, terdapat perbedaan tujuan penggunaan moda ramah lingkungan tersebut. Di Jepang terutama Tokyo, masyarakat menggunakan sepeda sebagai alat transportasi dari rumah ke kantor atau tempat perbelanjaan.

“Di Indonesia sekarang ini sepeda lebih untuk kegiatan olahraga dan jalan ramai-ramai, kemudian foto-foto. Sebenarnya, diharapkan sepeda ini dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari,” ungkap Budi.

Pajak sepeda

Indonesia, saat masih bernama Hindia Belanda, sebenarnya pernah menerapkan sepeda kena pajak di era Kolonial Belanda.

Pemerintah kolonial sudah menerapkan pajak kepada tiap pemilik sepeda, dengan peneng dipasang di bagian depan sepeda.

Peneng, atau juga dikenal dengan nama plombir, adalah materai yang berasal dari timah, kertas, bahan plastik, dan bahan lain yang merupakan tanda bahwa kita telah membayar pajak kendaraan.

Plombir dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk menarik pajak dari kendaraan seperti sepeda, becak, dan andong.

Besarnya pajak sepeda berbeda-beda di setiap wilayah, dan pemerintah kolonial memungut pajak ini untuk merawat jalan raya. Setelah itu, pemerintah pendudukan Jepang tetap mempertahankan penerapan pajak demi membiayai perang.

Pengumuman terhadap besaran dan batas waktu pembayaran pajak sepeda muncul di surat kabar, dan cara ini bertahan hingga Indonesia merdeka.

Penerapan pajak sepeda mulai longgar seiring berkurangnya jumlah sepeda di kota-kota besar di Indonesia pada 1970-an. Secara resmi, pajak sepeda tidak lagi berlaku usai diterbitkannya UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Saat ini, beberapa negara malah menerapkan insentif untuk pemilik sepeda. Belanda contohnya. Negara yang jadi surga pesepeda ini memberikan insentif untuk warganya agar beralih dari kendaraan beemotor ke sepeda.

Kementerian Infrastruktur Belanda mencoba mengatasi ketergantungan pada mobil dengan mendorong skema tunjangan yang memungkinkan para komuter untuk dibayar oleh perusahaan dengan bersepeda.

Para pengendara sepeda dapat mengklaim 0,19 euro atau sekitar Rp 3 ribu dari tempat mereka bekerja untuk setiap kilometer jarak yang ditempuh menggunakan sepeda ke kantor.

Artinya, jika seseorang bersepeda sejauh 10 kilometer per hari dan lima hari dalam seminggu, mereka dapat memperoleh sekitar Rp 7,5 juta per tahun dari manfaat bebas pajak.

Negara lain yang memberikan insentif bagi pengguna sepeda antara lain Selandia Baru, Perancis, Italia, dan Belgia.

(Sumber: KOMPAS.com/Rully R Ramly, Gading Perkasa, Vina Fadhrotul Mukaromah | Editor: Erlangga Djumena, Wisnubrata, Rizal Setyo Nugroho)

https://money.kompas.com/read/2020/07/01/053100826/bukan-dipajaki-ini-yang-mau-diatur-kemenhub-soal-sepeda

Terkini Lainnya

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Whats New
Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Whats New
Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Whats New
Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke