Hal ini sesuai mandat Bank Indonesia (BI), yakni mulai 1 Juli 2020, dimana autentikasi melalui tanda tangan tidak akan lagi diterima.
Sebelumnya beberapa perusahaan perbankan dan provider penerbit kartu kredit secara gencar melakukan sosialisasi penggunaan PIN untuk memudahkan transaksi secara elektronik.
Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) juga melakukan sosialisasi kepada para pemegang kartu kredit dalam kampanye WAJIPIN untuk mendorong pemegang kartu kredit segera mengaktifkan PIN kartu kredit.
Dalam aturan ini, semua transaksi kartu kredit yang tidak menggunakan autentikasi PIN akan langsung ditolak oleh mesin Electronic Data Capture (EDC) di merchant.
Transaksi kartu kredit dengan menggunakan PIN juga dinilai lebih aman karena mengurangi potensi pembobolan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab atau skimming.
https://money.kompas.com/read/2020/07/01/122751626/hari-ini-wajib-pin-kartu-kredit-mulai-berlaku
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan