Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gagal Terbang karena Rapid Test Lamban, Siapa yang Harus Tanggung Jawab?

JAKARTA, KOMPAS. com - Baru-baru ini diwartakan penumpang pesawat yang gagal terbang lantaran menunggu hasil rapid test Covid-19 yang lamban.

Hasil rapid test yang baru keluar setelah dua jam menyebabkan penumpang ketinggalan penerbangan mereka. Akhirnya, penumpang baru bisa terbang keesokan harinya.

Dengan kondisi tersebut, siapa sebenarnya pihak yang harus bertanggung jawab? Sebab, penumpang menderita kerugian. Sebagai contoh, kegiatan yang sudah diagendakan sesuai jadwal menjadi batal.

Menurut Ridha Aditya Nugraha, akademisi dan dosen Program Studi Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya dengan spesialisasi Hukum Udara dan Antariksa, kondisi luar biasa (extraordinary circumstances) akibat pandemi virus corona menyebabkan perlindungan konsumen berada di tingkat terendah.

Manajemen penundaan penerbangan atau delay management pun menjadi tantangan bagi maskapai penerbangan dan operator bandara.

"Akan tetapi, salah satu amanat perlindungan konsumen adalah right to care," kata Ridha ketika berbincang dengan Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (1/7/2020).

Dalam hal ini, imbuhnya, maskapai sudah menjalankan kewajibannya dengan baik, yakni memberikan alternatif penerbangan berikutnya kepada penumpang.

Hal ini yang diterapkan Lion Air dalam kasus batal terbang akibat hasil rapid test yang lambat terhadap penumpang penerbangan Bengkulu-Jakarta, Senin (29/6/2020).

Adapun yang dimaksud dengan right to care adalah memberikan perhatian kepada penumpang di luar kompensasi berupa uang. Sebagai contoh, pemberian makanan dan minuman maupun penginapan akibat penundaan atau pembatalan penerbangan. 

Akan tetapi, saat ini pemberian kompensasi berupa makanan dan minuman tidak dimungkinkan karena adanya protokol kesehatan Covid-19.

Selain itu, jangan sampai pemberian kompensasi makanan dan minuman malah membuat protokol kesehatan dilanggar dan menciptakan beban baru.


Ada pula right to compensation berupa pemberian uang kompensasi kepada penumpang akibat penundaan penerbangan, misalnya uang kompensasi sebesar Rp 300.000.

Right to care dan right to compensation merupakan tanggung jawab maskapai. 

Namun, operator bandara juga bisa bertindak lebih dengan menjalankan right to care. Apalagi di tengah kondisi pandemi, tantangan dalam penerbangan bisa saja terjadi.

"Ada hal yang bisa diberikan oleh maskapai atau diambil alih oleh operator bandara. Terlepas dari salah siapa, apakah petugas yang kurang, atau hal lain," ungkap Ridha.

Dalam hal semacam ini, Angkasa Pura sebagai operator bandara menjalankan peran dalam right to care. Menurut Ridha, Angkasa Pura bisa menjadi pelopor lantaran belum banyak operator bandara yang melakukan hal ini.

Ia memberi contoh, hal yang dapat dilakukan operator bandara adalah memberi fasilitas penginapan atau tempat istirahat dengan kenyamanan tertentu dan pengecekan ketat, terutama bagi lansia, ibu menyusui, dan anak-anak untuk menunggu penerbangan berikutnya.

Selain itu, sarana komunikasi untuk penumpang menghubungi sanak keluarga maupun kerabat yang menunggu keberangkatan atau kedatangan.

"Peran operator bandara dalam customer service tidak hanya berupa menjawab pertanyaan. Operator bandara bisa mengambil alih tanggung jawab," jelas Ridha.

Ia pun mengingatkan, kondisi pandemi membuat keuangan maskapai penerbangan terdampak cukup parah. Tentunya maskapai tidak ingin kehilangan likuiditas karena menerapkan kebijakan uang kembali alias refund akibat batal terbang.

"Dalam konteks maskapai sudah betul (memberikan penerbangan berikutnya bagi penumpang yang batal terbang)," sebut Ridha.

Menurut dia, salah satu hal yang seharusnya dipikirkan pemerintah di tengah pandemi ini adalah skema apabila penumpang ketinggalan penerbangan akibat rapid test dan bila refund tidak dimungkinkan.

Dia memandang, Kementerian Perhubungan bisa menginisiasi inisiatif dengan Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) dan Indonesia Indonesia National Air Carrier Association (INACA) terkait kemungkinan penumpang dapat menggunakan maskapai lain apabila batal terbang.


Sebab, selama ini perjanjian lintas maskapai semacam itu masih dilakukan oleh antar-maskapai sendiri.

Sebagai informasi, sejumlah penumpang maskapai Lion Air rute Bandara Fatmawati Bengkulu menuju Jakarta gagal berangkat pada Senin (29/6/2020) pagi.

Sejumlah penumpang itu akhirnya batal terbang lantaran pelayanan rapid test Covid-19 di bandara yang dinilai lambat.

Dalam informasi yang diterima penumpang, hasil rapid test bisa didapat dalam waktu 30 menit.

Faktanya, menurut penumpang, hasil tes baru keluar setelah dua jam.

Akibat keterlambatan itu, penumpang harus menjadwalkan ulang keberangkatan, meskipun pihak Lion Air menyebut bahwa tiketnya masih dapat digunakan pada penerbangan keesokan harinya.

https://money.kompas.com/read/2020/07/01/140354526/gagal-terbang-karena-rapid-test-lamban-siapa-yang-harus-tanggung-jawab

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke