Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KKP Beri Izin 26 Eksportir Benih Lobster, Susi Pudjiastuti: Luar Biasa

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memberikan izin ekspor benih lobster kepada 26 perusahaan.

Sebanyak 26 eksportir itu diungkap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di akun Twitter pribadinya. Dia pun geram atas perizinan yang diberikan KKP kepada 26 eksportir itu.

"KKP/ Dirjen Tangkap (Dirjen Perikanan Tangkap KKP) telah mengeluarkan izin tangkap 26 eksportir bibit lobster, luar biasa!!!!!" kata Susi dalam akun Twitternya, Rabu (1/7/2020).

Susi mempertanyakan apa justifikasi yang membuat KKP mengizinkan ekspor benih lobster kepada perusahaan tersebut.

Dia ingin agar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP menjelaskan kepada publik secara gamblang terkait alasannya mengizinkan 26 eksportir.

"Apa justifikasi yang memberi mereka hak-hak privilege tadi??? Siapa mereka??? Apa???? Apa???? Apa???? DJPT bisa jelaskan ke publik dengan gamblang????" ujar Susi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) M Zulficar Mochtar membenarkan KKP telah mengizinkan 26 perusahaan yang dimaksud. Bahkan, dia menyebut telah ada 29 perusahaan yang diizinkan.

Kendati demikian, 29 perusahaan itu merupakan calon eksportir yang telah disaring dan di-review oleh tim yang dibentuk KKP dari 100 permohonan yang masuk.

"Iya betul. Bukan izin ekspor tapi penetapan calon eksportir. Ada sekitar 100 permohonan yang masuk. Setelah di-review dan dicek oleh tim yang dibentuk KKP, sesuai kriteria dan mekanisme yang disusun dan tertuang dalam Juknis, sudah 29 yang ditetapkan," kata Zulficar kepada Kompas.com, Rabu.

Sebagai calon eksportir, kata Zulficar, perusahaan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Keputusan DJPT Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Benih Bening Lobster (Puerulus) di Wilayah WPP-NRI.


"Untuk melakukan ekspor ada tahapan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon eksportir tersebut. Termasuk terbukti telah melakukan budidaya dan restocking," pungkas Zulficar.

Adapun 26 perusahaan disebut Susi memperoleh izin ekspor benih lobster adalah sebagai berikut.

  1. PT Samudera Bahari Sukses
  2. PT Natura Prima Kultur
  3. PT Royal Samudera Nusantara
  4. PT Grahafoods Indo Pasific
  5. PT Aquatic Lautan Rezeki
  6. CV Setia Widata
  7. PT Agro Industri Nasional
  8. PT Alam Laut Agung
  9. PT Gerbang Lobster Nusantara
  10. PT Global Samudra Makmur
  11. PT Sinar Alam Berkilau
  12. PT Wiratama Mitra Mulia
  13. UD Bali Sukses Mandiri
  14. UD Samudera Jaya
  15. PT Elok Monica Group
  16. CV Sinar Lombok
  17. PT Bahtera Damai Internasional
  18. PT Indotama Putra Wahana
  19. PT Tania Asia Marina
  20. CV Nusantara Berseri
  21. PT Pelangi Maritim Jaya
  22. PT Maradeka Karya Semesta
  23. PT Samudra Mentari Cemerlang
  24. PT Rama Putra Farm
  25. PT Kreasi Bahari Mandiri
  26. PT Nusa Tenggara Budidaya

https://money.kompas.com/read/2020/07/01/160900726/kkp-beri-izin-26-eksportir-benih-lobster-susi-pudjiastuti-luar-biasa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke