Saat ini, SIKM hanya dipersyaratkan bagi pengguna moda transportasi pesawat, kereta api (KA) dan bus antar kota antar provinsi (AKAP). Sementara kendaraan pribadi tidak diberlakukan lagi.
"Biar fair, diperluas (di semua moda transportasi)," katanya kepada Kompas.com, Kamis (2/7/2020).
Tulus mengatakan, bila SIKM hanya diterapkan untuk transportasi umum, maka pengendalian penyebaran Covid-19 bisa tidak tercapai.
Oleh karena itu, ia berharap SIKM juga berlaku untuk kendaraan pribadi.
"Harusnya SIKM diterapkan pada semua moda, apalagi darat," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku, sudah memberi masukan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk mencabut kewajiban mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) bagi masyarakat yang ingin ke dan pergi dari Jakarta.
Menurut dia, aturan tersebut percuma diberlakukan karena hanya diwajibkan bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan bus.
Aturan kepemilikan SIKM tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan beleid, SIKM diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional.
https://money.kompas.com/read/2020/07/02/210000526/ylki--biar-fair-sikm-diterapkan-di-semua-moda-transportasi