Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KPPU Putus Grab Bersalah, Hotman Paris Minta Presiden Beri Perhatian

KPPU telah memutuskan Grab dan TPI bersalah terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra pengemudi. Grab sebagai terlapor 1 dikenakan denda sebesar Rp30 miliar dan TPI sebagai terlapor 2 dikenakan denda Rp 19 miliar.

Menanggapi hal ini, Hotman menyebut putusan tersebut merupakan preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata internasional.

"Di saat Presiden Joko Widodo sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia. KPPU justru menghukum investor asing (Grab dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia dan yang telah membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas dengan pertimbangan penimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Hotman dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2020).

Hotman bahkan meminta Presiden Jokowi untuk memberikan perhatian dan pengawasan terhadap KPPU. Sebab, kata dia, investor asing akan kehilangan minat untuk menanamkan modalnya di Indonesia, bila masih terdapat lembaga yang menghukum investor asing tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan temuan fakta hukum persidangan.

Menurut Hotman, seluruh koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing TPI di depan persidangan telah menerangkan bahwa mereka tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI.

Namun KPPU tetap memaksakan Grab telah melakukan diskriminasi terhadap koperasi-koperasi tersebut tanpa dasar penimbangan hukum yang jelas.

Dia menyebut, bahwa menurut Ekonom Senior Faisal Basri yang juga merupakan ahli dalam persidangan tersebut, hadirnya teknologi aplikasi Grab dan TPI telah terbukti membawa keuntungan terbuka luas bagi para mitra pengemudi dan biaya transportasi menjadi semakin terjangkau.

Namun anehnya lanjut dia, perusahaan yang memberi dampak positif bagi perekonomian Indonesia justru dihukum dengan nilai denda yang sangat fantastis, tanpa pertimbangan hukum yang jelas. Apalagi hukuman denda fantastis tersebut dijatuhkan pada situasi Covid-19, dimana Grab dan TPI merupakan perusahaan yang sangat terdampak akibat kebijakan PSBB yang diterapkan Pemerintah RI.

"Atas Putusan KPPU tersebut, Grab dan TPI akan segera menempuh upaya hukum dengan mengajukan Permohonan Keberatan ke Pengadilan Negeri dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang undangan," kata Hotman.


Sebelumnya, KPPU menjatuhkan sanksi pada Grab dan TPI atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (2/7/2020) malam.

Dalam persidangan Majelis Komisi menilai perjanjian kerjasama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyedia aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia.

Hal ini mengakibatkan terjadinya penurunan prosentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non TPI.

Majelis Komisi juga memeritahkan agar para terlapor yakni Grab dan TPI melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

https://money.kompas.com/read/2020/07/03/104758626/kppu-putus-grab-bersalah-hotman-paris-minta-presiden-beri-perhatian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke