Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Modus Fintech Ilegal: Pinjaman Berbunga Tinggi dan Jangka Waktu Pembayaran Pendek

Dengan demikian, ini menambah jumlah fintech P2P lending ilegal yang telah diblokir satgas waspada investasi sejak 2018 menjadi sebanyak 2.591 entitas.

"Jika melihat jumlah fintech P2P lending legal saat ini yang jumlahnya sekitar 159 entitas, keberadaan yang ilegal ini sangat besar dan merugikan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam konferensi pers virtual, Jumat (3/7/2020).

Dia mengatakan, maraknya fintech P2P lending ilegal ini tak terlepas dari para pelaku yang dengan sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19.

"Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," ujarnya.

Seolah-olah fintech ilegal ini memberikan angin segar ditengah kesulitan ekonomi tapi sebenarnya merugikan. Lantaran bunga yang dikenakan sangat tinggi dan jangka waktu pembayaran yang pendek.

Belum lagi, fintech ilegal selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Data tersebut berpotensi disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi peminjam saat masa penagihan.

"Mereka (fintech ilegal) suka sebarkan data pribadi dari para nasabah, yang membuat perasaan tidak enak pada nasabah (karena teror penagihan)," katanya.

Tak hanya merugikan masyarakat, kehadiran fintech P2P lending ilegal juga merugikan negara. Sebab tidak ada data jelas mengenai jumlah dana yang diterima masyarakat dan dari mana dana tersebut berasal.

"Tidak tahu dana-dana yang disalurkan fintech ilegal ini apakah dari pencucian uang. Ini kan sangat berbahaya," ujar dia.

Oleh sebab itu, Tongam mengimbau untuk masyarakat lebih waspada dengan sejumlah penawaran menggiurkan dari fintech P2P lending ilegal. Serta jangan mudah memberikan data pribadi yang bisa disalahgunakan para pelaku.

"Kami himbau untuk tidak akses fintech ilegal ini karena berbahaya," tegasnya.

https://money.kompas.com/read/2020/07/03/131033826/modus-fintech-ilegal-pinjaman-berbunga-tinggi-dan-jangka-waktu-pembayaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke