Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penyerapan Dana PEN UMKM Baru 0,2 Persen dari Rp 123 T, Ini Kata Teten

"Realisasi ini setara dengan 0,20 persen dari total pagu yang ditetapkan sebanyak Rp 123,46 triliun," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Jumat (3/7/2020).

Teten pun mengakui, serapan dana PEN memang tergolong masih rendah saat ini. Padahal kata dia, Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu telah meminta agar bantuan dari pemerintah untuk UMKM dan koperasi agar bisa bertahan dari dampak buruk Covid-19 dipercepat.

"Sebenarnya, beberapa lembaga penyalur termasuk perbankan sudah mencairkan bantuan fiskal. Hanya saja, bank-bank tersebut masih banyak yang belum melakukan klaim atas dana-dana yang sudah disalurkan kepada UMKM," ungkapnya.

Adapun untuk jumlah UMKM yang menerima program PEN per 1 Juli 2020 ini baru diberikan kepada 212.846 unit UMKM dan koperasi.

"Kecilnya penyaluran ini mungkin bank sudah melakukan, tapi belum klaim ke kita. Baru Bank BRI yang sudah mengajukan klaim subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR)," katanya.

Teten menyebutkan, untuk dana PEN yang menjadi tanggung jawab Kemenkop UKM melalui Badan Layanan Umum (BLU) yaitu LPDB KUMKM sebesar Rp 1 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk pembiayaan modal kerja bagi koperasi yang terdampak Covid-19.

"Dari anggaran Rp 1 triliun tersebut, yang sudah disalurkan sebesar Rp 237,2 miliar atau setara 23,72 persen," ungkapnya.

Sementara itu, untuk dana yang sudah disalurkan atau sudah diklaim lembaga penyalur di luar dari tupoksi LPDB adalah sebesar Rp 12,96 miliar. Dana ini diwujudkan melalui pembayaran subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pada Juli ini, lanjut Teten, akan ditargetkan 50 persen dari dana Rp 1 triliun yang menjadi Tupoksi LPDB KUMKM untuk disalurkan. Tapi hal ini akan bergantung pada keinginan koperasi untuk mau mengajukan atau tidak. Sebab, kata dia, ada koperasi yang hanya butuh relaksasi saja dan tidak mau mengajukan yang baru.


Ia juga menegaskan bahwa seluruh dana PEN yang ditetapkan senilai Rp 123,46 triliun tersebut harus sudah bisa tersalurkan maksimal pada September mendatang. Oleh sebab itu, pihaknya bersama dengan kementerian dan lembaga lain sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan terus melakukan koordinasi agar bisa dipercepat penyalurannya.

"Kami sebagai user pelaksana PEN untuk koperasi dan UKM akan terus mendorong dan mengakselerasi pelaksanaan PEN agar bisa segera diterima UMKM dan koperasi sesuai arahan Presiden," jelas dia.

Sebagai informasi, pagu anggaran untuk PEN khusus untuk sektor UMKM dan koperasi senilai Rp 123,46 triliun tersebut terbagi dalam beberapa skema penyaluran. Yaitu, melalui program subsidi bunga sebesar Rp 35,28 triliun. Kemudian, melalui program belanja imbal jasa penjaminan sebesar Rp 5 triliun, PPh Final UMKM ditanggung pemerintah sebesar Rp 2,4 triliun.

Lalu, melalui penempatan dana untuk restrukturisasi sebesar Rp 78,78 triliun, melalui penjaminan untuk modal kerja (stop loss) sebesar Rp 1 triliun dan melalui pembiayaan koperasi via LPDB KUMKM sebesar Rp 1 triliun.

https://money.kompas.com/read/2020/07/03/140100526/penyerapan-dana-pen-umkm-baru-0-2-persen-dari-rp-123-t-ini-kata-teten

Terkini Lainnya

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke