Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tambahan Anggaran untuk Mengatasi Dampak Pandemi Covid-19

Diawali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, yang kemudian diikuti dengan perubahan alokasi anggaran melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020.

Berdasasarkan data yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat kerja dengan DPR 24 Juni 2020, serapan anggaran program PEN untuk bidang Kesehatan baru 4,68 persen, perlindungan sosial 34,06 persen serta bantuan sektoral dan pemda baru 4,01 persen.

Untuk masing-masing bidang tersebut tidak semata-mata menjadi tanggung jawab dari kementerian teknis tapi semua unit kerja terkait.

Seperti misalnya bidang Kesehatan, selain pemberian insentif bagi tenaga Kesehatan dan pembelian alat-alat Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan, dalam alokasi anggaran tersebut terdapat pula pembelian Alat Pelindung Diri (APD) yang dilakukan oleh gugus tugas Covid-19, anggaran penanganan BPJS Kesehatan agar mampu membayar klaim rumah sakit, serta ada insentif pajak yang diberikan langsung ke rumah sakit untuk jasa kesehatan.

Sehingga proses pencairan anggaran ini memerlukan sinergi dan koordinasi yang erat di semua Lembaga.

Namun di balik kegeraman Pak Jokowi, beliau tetap menaruh perhatian besar terhadap kasus pandemi Covid-19 ini.

Untuk itu pemerintah melalui instrumen APBN menambah lagi alokasi belanjanya sehingga total belanja untuk mengatasi pandemi ini adalah Rp 695,2 triliun. Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2020 yang berlaku sejak diundangkan pada tanggal 25 Juni 2020.

Yang menjadi pokok perubahan adalah defisit tahun 2020 yang diperkirakan lebih tinggi dari sebelumnya di Perpres 54/2020, dari 5,07 persen PDB diperkirakan menjadi 6,34 persen.

Hal ini disebabkan pertama karena pendapatan negara diperkirakan menurun Rp60,9 triliun sebagai dampak perlambatan ekonomi dan pemberian insentif perpajakan.

Yang kedua penggunaan alokasi belanja negara yang lebih tinggi Rp125,3 triliun untuk kebutuhan anggaran pemulihan ekonomi nasional.

Dari total biaya penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun tersebut; alokasinya terdiir dari bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemda Rp106,11 triliun, bantuan bagi UMKM sebesar Rp123,46 triliun, digunakan untuk pembiaayan korporasi sebesar Rp 53,57 triliun, dan insentif usaha sebesar Rp 120,61 triliun.

Selain itu, dalam Perpres nomor 72 Tahun 2020 tersebut juga terdapat pendelegasian kewenangan kepada Menkeu untuk menetapkan rincian lebih lanjut mengenai Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa serta pembiayaan anggaran serta pendelegasian kewenangan kepada Menkeu dalam hal pergeseran dan penggunaan pembiayaan anggaran.

Dua pendelegasian wewenang ini adalah bagian dari proses percepatan pencairan angaran sehingga seiring dengan apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo untuk bertindak extra ordinary.

Walaupun ada Perpres terbaru menyangkut perubahan APBN 2020 ini, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2020 (Perpres 54/2020), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.

Ada dua hal besar terkait perubahan anggaran ini. Yaitu di sisi pendapatan negara pemerintah memutuskan untuk melakukan perluasan dan perpanjangan kebijakan insentif pajak untuk dunia usaha sampai dengan bulan Desember 2020 (awalnya hanya sampai bulan September 2020).

Insentif tersebut berupa PPh 21 yang ditanggung Pemerintah, pembebasan PPh 22 dan PPN Impor (untuk Alat Kesehatan dan percepatan restitusi PPN. Yang kedua adalah dari sisi belanja negara.

Terdapat tambahan belanja sekitar Rp 125,4 triliun yang digunakan untuk penanganan Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional. Tambahan biaya tersebut antara lain digunakan untuk subsidi dan penjaminan bagi UMKM, perpanjangan bantuan sosial tunai dan diskon tarif listrik serta tambahan Dana Insentif Daerah untuk program PEN.

Melihat perkembangan dari APBN 2020, terlihat keseriusan pemerintah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat sekaligus mencapai stabilitas ekonomi.

Alokasi anggaran sudah tersedia dan dapat digunakan oleh masing-masing kementerian/Lembaga termasuk juga gugus tugas penanangan Covid-19 baik di pusat maupun di daerah.

Agar pencairannya dapat berjalan lancar, sebagaimana harapan Preiden Joko Widodo diperlukan upaya luar biasa atau extra ordinary sehingga meninggalkan prosedur yang berbelit-belit penuh birokrasi.

Cara ini dapat ditempuh antara lain dengan penmggunaan digitalisasi dan juga platform internet sehingga bisa terlepas dari proses yang manual.

https://money.kompas.com/read/2020/07/03/154413626/tambahan-anggaran-untuk-mengatasi-dampak-pandemi-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke