Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Waspada Pinjol Ilegal di Tengah Pandemi

Direktur Cyber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Silvester mengatakan, saat ini semakin marak pinjol ilegal yang bermunculan, terlebih di tengah kondisi pandemi Covid-19. Para pelaku memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat karena dampak pandemi.

"P2P lending ilegal sangat marak, termasuk dalam kondisi Covid-19 di mana masyarakat butuh uang. Tetapi banyak pelaku platform yang sediakan layanan pinjaman uang yang belum birizin OJK," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (3/7/2020).

Satgas Waspada Investasi (SWI) diketahui telah menindak 105 pinjol ilegal di sepanjang Juni 2020. Sehingga sejak 2018 sudah ada 2.591 pinjol ilegal yang sudah diblokir oleh otoritas.

Silvester mengatakan, pinjol memang memberikan kemudahan dalam melakukan peminjaman dana. Tapi, bunga yang ditawarkan sangat tinggi dan batas waktu pembayarannya pendek.

Terlebih dalam proses peminjaman, pinjol selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Data tersebut berpotensi disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi nasabah saat masa penagihan.

Ketika nasabah tak bisa melunasinya pada waktu jatuh tempo, maka pihak pinjol pun melakukan teror. Salah satunya lewat data kontak tersebut, di mana pinjol akan menyebarkan informasi di seluruh kontak bahwa nasabah memiliki pinjaman.


Teror ini dimaksudkan untuk mempermalukan nasabah sehingga diharapkan bisa segera mempercepat pelunasan.

"Apabila masyarakat enggak bisa bayar akan dilakukan teror tiap hari. Di situ akan muncul situasi atau kondisi masyarakat yang khawatir," kata dia.

Tekanan teror yang terjadi terus-menurus itu seringkali memicu nasabah untuk meminjam ke pinjol lainnya guna melunasi pinjaman sebelumnya. Ujung-ujungnya terus terjebak dengan lingkaran gali lubang tutup lubang.

Lebih parahnya, tekanan teror juga bisa memicu nasabah untuk melakukan tindakan kriminal demi melunasi pinjamannya. Kondisi ini yang membuat pinjol sangat perlu diwaspadai.

"Dalam kondisi khawatir masyarakat bisa melakukan hal-hal yang di luar kendali atau di luar batas hukum. Bisa pinjam lagi ke tempat lain dengan bunga lebih tinggi atau malah melakukan tindak pidana. Jadi ada efek dominonya," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2020/07/03/155452326/waspada-pinjol-ilegal-di-tengah-pandemi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke