Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terkait Putusan KPPU, Ini Respons Grab

KOMPAS.com – Pihak Grab Indonesia merespons atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan bahwa PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Indonesia (TPI) bersalah atas dugaan diskriminasi mitra pengemudi.

Hal itu disampaikan oleh Regional Counsel Grab Indonesia Teddy Trianto.

“Kami menghormati dan telah mengikuti semua proses persidangan. Kami menyesalkan KPPU memutuskan bahwa Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang menguntungkan mitra pengemudi TPI,”ujar Teddy, Jumat (3/7/2020).

Sebelumnya, KPPU telah memutuskan Grab dan TPI bersalah terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra pengemudi.

KPPU menduga terjadi praktik diskriminasi dengan order prioritas diberikan Grab pada mitra pengemudi di bawah TPI dan praktik tying-in yang diduga terkait rangkap jabatan antar-kedua perusahaan tersebut.

Grab sebagai terlapor 1 dikenakan denda sebesar Rp 30 miliar dan TPI sebagai terlapor 2 dikenakan denda Rp 19 miliar.

Padahal, menurut Teddy, argumentasi dan pembuktian yang kuat sudah diberikan oleh Grab berikut dengan dukungan saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

Beberapa hal kemudian diterangkan oleh Teddy. Pertama, pihaknya tidak melihat adanya aturan yang dilanggar. Ia juga menilai tak ada pihak yang dirugikan dalam kerja sama dengan PT TPI apalagi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

“Kerja sama kami dibentuk dengan tujuan sederhana untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi,” sambungnya.

Pihak Grab menyadari ada banyak mitra pengemudi yang ingin mendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan yang jujur, tetapi tidak memiliki sarana berupa kendaraan, terlebih untuk dapat memiliki mobil pribadi.

“Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan PT TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya,” ujarnya.

Hal kedua disampaikan oleh Teddy bahwa Grab Indonesia percaya pada peluang ekonomi yang setara untuk semua mitra pengemudi.

“Sistem pemesanan kami adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi karena Grab bertujuan untuk mempertahankan lingkungan pengguna yang positif dan saling menghormati bagi semua orang,” imbuhnya.

Untuk mempromosikan dan mendorong layanan yang berkualitas di antara mitra pengemudi, Grab Indonesia memiliki berbagai program manfaat pengemudi.

Teddy menjelaskan, hal itu mencakup pemesanan yang produktif bagi mitra pengemudi yang berkinerja baik. Tujuannya untuk memberikan penghargaan kepada semua mitra pengemudi yang memenuhi syarat secara konsisten dinilai tinggi oleh penumpang.

“Pada akhirnya, sistem penghargaan seperti ini akan menguntungkan mitra pengemudi dan juga masyarakat umum,” tambahnya.

Ia mengutarakan bahwa sistem seperti itu berlaku umum seperti yang banyak diterapkan di dunia perbankan, penerbangan, hotel, dan retail.

“(Orang mengenal) program ini dengan sebutan sistem meritokrasi,” kata dia.

Ia juga menyampaikan bahwa Grab tidak pernah memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI.

Artinya, jika mitra pengemudi Grab yang terdaftar di TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas kepada penumpang, itu memang kinerja sebenarnya.

Untuk itu, kata dia, mereka berhak atas manfaat program yang sama dengan semua mitra pengemudi lainnya.

“Berdasarkan hal-hal itu, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap keputusan tersebut, kami akan terus berupaya untuk melindungi brand dan reputasi (kami) dari tuduhan tidak berdasar yang dibuat oleh KPPU,” tegasnya.

Pihak Grab, kata Teddy, juga akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

https://money.kompas.com/read/2020/07/03/165600126/terkait-putusan-kppu-ini-respons-grab

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke