Menurutnya, kedua regulasi ini ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya. Kebijakan cantrang misalnya, Edhy melihat banyak benturan antar nelayan dengan nelayan tradisional.
Oleh karena itu, untuk mengakomodir persoalan tersebut, KKP melakukan penataan sesuai zonasi.
"Ini bukan ngomong pengusaha besar. Banyak rakyat-rakyat juga yang punya cantrang," kata Edhy dalam siaran pers, Jumat (3/7/2020).
Sementara kebijakan benih lobster, dia memastikan kebijakan itu ditujukan untuk nelayan yang hidup dari menangkap benih lobster.
Tak hanya itu kata Edhy, kebijakan benih lobster juga ditujukan untuk membangkitkan geliat budidaya komoditas tersebut. Apalagi saat ini pemerintah telah menyediakan akses permodalan yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Akses permodalan yang dimaksud adalah program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan badan layanan umum (BLU) dari Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP).
"Kami libatkan masyarakat untuk bisa budidaya. Muaranya menyejahterakan," papar Edhy.
Karena itu, Edhy berharap publik melihat 2 kebijakan ini secara utuh.
"Yang jelas semangat kami adalah bagaimana nelayan yang selama ini hidup dari kegiatan ini, gara-gara itu mati, dimatikan karena tidak boleh, kita hidupkan lagi supaya mereka bisa makan, bisa menyekolahkan anaknya dan bisa membangun daerahnya," pungkasnya.
https://money.kompas.com/read/2020/07/03/183339226/menteri-edhy-soal-cantrang-ini-bukan-bicara-perusahaan-besar