Menurut Menperin, program Making Indonesia 4.0 telah mendukung perusahaan industri dalam penyesuaian dengan kondisi saat ini.
"Di masa pandemi Covid-19, penerapan industri 4.0 memudahkan industri dalam menjalankan protokol kesehatan. Dengan menjalankan digitalisasi, perusahaan dapat mengatur proses kerja maupun SDMnya dan tetap produktif," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (3/7/2020).
Menperin menyebutkan, manfaat yang bakal dirasakan perusahaan dari transformasi industri 4.0, di antaranya adalah menurunkan biaya dan down-time, meningkatkan kinerja mesin dan peralatan, serta meningkatkan kecepatan operasi produksi dan kualitas produk.
“Tentunya ini akan berdampak pada peningkatan produktivitas perusahaan sehingga dapat menjadi industri yang maju dan berdaya saing baik di kancah domestik maupun global," ujarnya.
Kementerian Perindustrian menjalin koordinasi dan membangun jejaring kerja sama antar stakeholders untuk mempercepat transformasi industri 4.0. Dalam hal ini, Kemenperin telah menginisiasi ekosistem industri 4.0 yang disebut Ekosistem Indonesia 4.0 (Sindi).
"Jadi, Sindi 4.0 dibangun sebagai wadah saling bersinergi dan berkolaborasi, baik pemerintah, pelaku industri, akademisi dan R&D, technical provider, konsultan dan tentunya pelaku keuangan," urainya.
Menurutnya, di era new normal ini upaya yang juga akan dilakukan Kemenperin dalam mempercepat transformasi industri 4.0 di Indonesia antara lain meningkatkan kesadaran (awareness) agar industri tetap produktif pada masa pandemi Covid-19 dengan dukungan implementasi teknologi industri 4.0 dan tetap patuh memenuhi protokol kesehatan.
Kemudian, melakukan penilaian Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0) untuk mengetahui posisi kesiapan perusahaan dalam transformasi industri 4.0 secara online maupun offline.
"Selain itu, kami melakukan pendampingan dalam transformasi industri 4.0 secara remote maupun kunjungan ke industri, hingga perusahaan dapat menjalankan proyek transformasi industri 4.0," kata dia.
https://money.kompas.com/read/2020/07/03/211500426/menperin-industri-40-mudahkan-perusahaan-jalankan-protokol-kesehatan