Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Isu Peleburan OJK, Gara-gara Kasus Jiwasraya hingga Kinerja Selama Covid-19

Seperti diketahui, BI bertindak sebagai regulator dan pengawas bank sebelum OJK mengambil peran secara resmi pada tahun 2013. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Mengutip Reuters, Jumat (3/7/2020), Presiden RI RI Joko Widodo tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan dekrit darurat. Dekrit darurat bertujuan untuk mengembalikan regulasi perbankan ke kewenangan bank sentral, yakni Bank Indonesia.

Menurut sumber yang mengatakan kepada Reuters, Presiden mengambil pertimbangan karena merasa tidak puas dengan kinerja OJK selama pandemi Covid-19.

"BI sangat senang mengenai hal ini, tetapi akan ada tambahan untuk KPI (Key Performance Indicator). Akan diberitahu untuk tidak hanya menjaga mata uang dan inflasi, tetapi juga pengangguran," kata orang kedua, merujuk pada KPI dikutip Reuters, Jumat (3/7/2020).

Menurut seorang sumber, pemerintah saat ini tengah melihat struktur di negara Perancis, yang memiliki otoritas administratif independen di bawah bank sentral yang mengawasi perbankan.

Dua orang sumber ini diberi pengarahan tentang masalah tersebut dan meminta tidak diidentifikasi karena sensitivitas masalah.

Komentar OJK

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menanggapi, isu tersebut tak jelas dari mana sumbernya. Dia tidak ingin berandai-andai tentang pembubaran OJK.

"Kan saya enggak boleh berandai-andai karena belum tahu. Intinya semua lembaga bekerja berdasarkan UU, maka kita harus menjalankan UU dengan konsekuen sampai dengan apa yang dimaksudkan UU tercapai," kata Anto dalam keterangannya kepada wartawan.

Hingga kini, pihaknya hanya fokus pada gerak cepat untuk pemulihan ekonomi. Bahkan sebelum muncul Perppu Nomor 1 Tahun 2020, OJK telah berkomitmen mengeluarkan kebijakan restrukturisasi yang nilai insentifnya telah mencapai Rp 97 triliun.

"Harapan OJK, ini saatnya kembali untuk menggerakkan sektor riil. Tanpa bergeraknya sektor riil, segala yang dilakukan akan juga menghadapi hambatan. OJK saat ini fokus itu saja dulu. Tidak fokus pada hal-hal yang lainnya," papar Anto.

Disinggung Jokowi

Santernya isu pembubaran OJK terjadi saat Presiden RI Joko Widodo terlihat jengkel kepada jajarannya saat membuka sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Hal itu terungkap melalui video yang tayang di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (28/6/2020).

Dalam rapat, Jokowi lantas menyampaikan ancaman resuffle hingga pembubaran lembaga bagi pihak yang masih bekerja biasa-biasa saja.

"Bisa saja membubarkan lembaga. Bisa saja reshuffle. Sudah kepikiran ke mana-mana saya," seru Jokowi.

Adapun jengkelnya Jokowi disebabkan oleh beberapa anggaran penanganan Covid-19 belum terserap dengan baik. Dua di antaranya yakni anggaran kesehatan dan bantuan sosial.

Menurutnya, sejumlah menteri masih menganggap situasi pandemi saat ini bukan sebuah krisis. 

Tidak Gegabah

Pembubaran lembaga OJK membuat berbagai pihak ikut menanggapi. Ekonom Indef, Bhima Yudhistira menilai, sebaiknya Presiden tidak gegabah untuk membubarkan OJK.

Tindakan yang gegabah akan memberikan dampak yang besar terhadap kepercayaan investor dan nasabah di industri jasa keuangan.

“Apabila peran OJK dikembalikan ke pengawasan BI maka ada sinyal bahwa perbankan tengah mengalami krisis yang sudah terlalu berat,” tandas Bhima saat dihubungi Kontan, Jumat (3/7/2020).

Permasalahan lain yang juga akan muncul adalah terkait adaptasi dari budaya organisasi yang berbeda. Menurutnya, tidak semudah itu Sumber Daya Manusia di OJK dan BI disatukan.

Sebab ada perbedaan cara kerja dan budaya internal akan membuat masa adaptasi berjalan lambat.

Sementara BI yang juga memiliki beban dan tugas baru semakin tidak fokus antara stabilitas moneter dan pengawasan bank.

“Jika ada masalah terkait kelembagaan maka solusi terbaiknya dengan melakukan perombakan internal OJK, harus ada penyegaran,” tutupnya. 

Diusulkan DPR

Pembubaran OJK menjadi santer usai terbongkarnya mega skandal PT Asuransi Jiwasraya. Hal itu membuat salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan peleburan OJK pada Januari lalu.

Saat itu DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Industri Jasa Keuangan yang salah satunya membahas kinerja lembaga-lembaga jasa keuangan.

Di dalam proses evaluasi, Komisi XI membuka berbagai opsi mengenai kebijakan dan otoritas OJK, termasuk mengembalikan fungsi OJK sebagai pengawas perbankan ke Bank Indonesia (BI).

"Terbuka kemungkinan. OJK kan atas kerja Komisi XI dulu dipisahkan ke BI. Kan gitu, apa kemungkinan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris, di beberapa negara sudah terjadi. Ini evaluasi," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Eriko Sotarduga.

Waktu itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso sempat menanggapi santai. Dia fokus untuk tetap berusaha bekerja secara profesional.

"Tanya yang ngomong dong, kok tanya ke saya. Kami akan bekerja profesional. Ya kami bekerja profesional independen," katanya beberapa waktu lalu.

https://money.kompas.com/read/2020/07/04/080200426/isu-peleburan-ojk-gara-gara-kasus-jiwasraya-hingga-kinerja-selama-covid-19

Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke