KPPU menetapkan Grab dan TPI melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Grab sebagai terlapor 1 diputuskan dikenakan hukuman denda sebesar Rp 30 miliar. Sementara TPI sebagai terlapor 2 dikenakan denda sebesar Rp 19 miliar.
Tapi, sepertinya persoalan ini hanya berakhir sementara, karena pihak Grab akan melakukan banding. Grab menyesalkan putusan KPPU yang dinilai tuduhannya tidak mendasar.
Perkara ini berawal dari inisiatif KPPU dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran integrasi vertikal, praktik tying-in, dan praktik diskriminasi.
Pada awal perkara, KPPU menduga terjadi praktek diskriminasi dengan order prioritas diberikan Grab ke mitra pengemudi di bawah TPI , yang diduga terkait rangkap jabatan antar kedua perusahaan tersebut.
Dalam persidangan Majelis Komisi menilai perjanjian kerjasama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyedia aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia.
Hal ini mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non TPI.
Majelis Komisi menilai tidak ada upaya tying-in yang dilakukan GRAB terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Namun demikian, Majelis menilai terjadi praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI.
Diskriminasi tersebut seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya. Praktik tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non TPI dan mitra individu.
Sanksi Denda
Akhirnya dalam sidang putusan yang berlangsung, Kamis (2/7/2020), Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie, selaku Ketua Majelis, serta Guntur Saragih dan Afif Hasbullah sebagai Anggota Majelis, memutuskan Grab dan TPI bersalah.
"Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada Grab sebesar Rp7,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 19 huruf “d”. Sementara TPI dikenakan sanksi denda sebesar Rp 4 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 15 miliar untuk pelanggaran Pasal 19 huruf “d”," ungkap KPPU. dalam keterangan tertulis Jumat (3/7/2020)
Majelis Komisi juga memerintahkan agar para terlapor yakni Grab dan TPI melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Menanggapi putusan itu, Grab menyatakan akan melakukan banding. Putusan KPPU disebut tidak mendasar.
Manajemen perusahaan menilai tidak adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama dengan TPI, apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Kerja sama dibentuk dengan tujuan sederhana untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi.
Grab Fasilitasi Mitra Pengemudi
Grab menyadari ada banyak mitra pengemudi yang ingin mendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan, namun tidak semua memiliki sarana berupa kendaraan.
Oleh karena itu, dilakukan kerja sama dengan TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya.
Adapaun sistem pemesanan didasarkan pada kinerja dan prestasi. Untuk mempromosikan dan mendorong layanan yang berkualitas di antara mitra pengemudi, Grab memiliki berbagai program manfaat, yang mencakup pemesanan produktif bagi pengemudi yang berkinerja baik.
Ini sebagai penghargaan kepada semua mitra pengemudi yang memenuhi syarat secara konsisten dinilai tinggi oleh penumpang. Sistem penghargaan seperti ini dinilai akan menguntungkan mitra pengemudi dan juga masyarakat umum.
Grab menekankan, pihaknya tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI. Jika mitra pengemudi di bawah TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas, tentu mereka berhak atas manfaat program yang sama dengan semua mitra pengemudi lainnya.
"Dengan memperhatikan prinsip ini, kami akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku," kata Manajemen Grab dalam pernyataan resminya.
Hotman Paris Sesalkan Keputusan KPPU
Sejalan dengan kliennya, Kuasa Hukum Grab dan TPI Hotman Paris Hutapea juga menyesalkan putusan KPPU. Ia bahkan menyebut menyebut putusan tersebut merupakan preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata internasional.
Hotman meminta Presiden Joko Widodo untuk memberikan perhatian dan pengawasan terhadap KPPU. Sebab, kata dia, investor asing akan kehilangan minat untuk menanamkan modalnya di Indonesia, bila masih ada lembaga yang menghukum investor asing tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan temuan fakta hukum persidangan.
"Di saat Presiden Joko Widodo sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia. KPPU justru menghukum investor asing (Grab dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia dan yang telah membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas dengan pertimbangan penimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Hotman dalam keterangan tertulis.
https://money.kompas.com/read/2020/07/04/090000426/praktik-monopoli-berakhir-denda-rp-30-miliar-grab-ajukan-banding