Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Pilih KPR Syariah atau Konvensional, Ini Perbedaannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika hendak membeli rumah, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) jadi pilihan banyak orang lantaran ketiadaan uang tunai yang cukup. Produk KPR juga semakin beragam, salah satunya KPR syariah.

Lantaran dikeluarkan perbankan syariah, KPR syariah adalah tidak menggunakan skema bunga dalam aplikasinya. Dibandingkan dengan KPR bank konvensional, ada kelebihan dan kekurangannya ketika nasabah memilih menggunakan KPR syariah untuk membeli rumah.

Lalu, apa perbedaan KPR syariah dengan KPR konvensional?

Perencana Keuangan, Mike Rini Sutikon, menjelaskan KPR syariah memiliki plus minus. Keuntungan KPR syariah yakni tidak menerapkan bunga bank yang sifatnya naik turun dan tidak bisa diprediksi, sehingga cicilannya tetap hingga masa berakhirnya KPR.

"Kalau konvensional pakai sistem bunga-berbunga. Sebaliknya KPR syariah adalah non-bunga. Plus minusnya apa? KPR konvensional itu dipengaruhi risiko bunga yang naik turun, sehingga secara risiko bisa lebih tinggi dibandingkan cicilan KPR syariah," terang Mike dikutip dari acara Kompas TV bertema Memahami Akad KPR Syariah.

"Walaupun ada bank konvensional yang menggunakan skema bunga tetap, tetapi pastinya (bunga yang berlaku) lebih mahal," kata dia lagi.

Lanjut Mike, sejauh ini ada dua skema akad yang bisa diterapkan dalam KPR syariah. Pertama yakni akad murabahah atau skema jual-beli pada umumnya.

"Pertama adalah murabahah atau jual beli. Kalau di KPR konvensional dengan bunga-berbunga, maka hubungan bank dengan nasabah adalah pinjam meminjam. Sementara di bank syariah dengan murabahah, hubungannya adalah mitra," ujar Mike.

Dalam skema murabahah, bank diasumsikan sebagai penjual rumah. Sementara nasabah adalah pembeli rumah. Artinya, bank membeli rumah yang dipilih nasabah, lalu dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang sudah ditambah dengan margin bank, di mana pembelian rumah dari nasabah ke bank dilakukan mencicil.

Sebagai ilustrasi simulasi KPR syariah, seorang nasabah akan membeli rumah seharga Rp 300 juta. Pihak bank syariah akan membeli rumah tersebut dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan mengambil keuntungan margin Rp 100 juta. Maka uang yang harus nasabah cicil yakni sebesar Rp 400 juta setelah dikurangi uang muka.

Dengan skema jual beli ini, maka besaran cicilan bersifat tetap karena sudah disepakati di awal saat akad. Ini berbeda dengan KPR konvensional yang cicilannya naik turun mengikuti kenaikan suku bunga dan kebijakan bank.

Selain akad murabahah, bank syariah memiliki skema lain KPR syariah yang bisa ditawarkan kepada nasabah, yakni kepemilikan bertahap atau musyarakah.

"Jadi bank dan nasabah hubungannya dianggap sama-sama beli rumah. Saya misalnya nasabah keluarkan 20 persen dari harga beli rumah, lalu bank tambahin sisanya 80 persen," jelas Mika.

"Nanti saya sebagai pembeli berhak menambah porsi kepemilikan rumah oleh bank secara bertahap. Di akhir masa KPR, rumah jadi milik saya," tambahnya.

Berikut beberapa perbandingan KPR syariah dan KPR konvensional:

KPR bank syariah

  • Akad menggunakan prinsip jual beli (murabahah) dan kepemilikan bertahap (musyarakah)
  • Cicilan bersifat tetap hingga masa KPR berakhir
  • Tenor berkisar 5-15 tahun
  • Tak ada sanksi denda bagi nasabah yang terlambat membayar cicilan

KPR bank konvensional

Dengan skema cicilan tetap, nasabah diuntungkan karena besaran angsuran tidak terpengaruh oleh suku bunga dari BI. Beberapa keuntungan lain yakni fasilitas pelunasan lebih awal tanpa adanya pinalti yang biasanya diberikan bank syariah.

Sementara kelemahan bank syariah yakni nasabah tidak bisa menikmati keringanan cicilan saat suku bunga bank sedang turun.

Bank konvensional juga lazim memberikan promo berupa angsuran dengan bunga tetap (fix rate) pada 3 sampai 5 tahun pertama masa angsuran KPR. Sehingga cicilan nasabah KPR bank konvensional bisa lebih lebih ringan di masa awal KPR.

https://money.kompas.com/read/2020/07/04/093817226/mau-pilih-kpr-syariah-atau-konvensional-ini-perbedaannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke