Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Negara-Negara Ini Jalankan Sistem Pengawasan Bank di Bawah Bank Sentral

Sebetulnya, kerentanan pengawasan bank di bawah OJK telah dikaji pada tahun 2010 silam oleh Tim Kerjasama Penelitian Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada & Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Indonesia.

Kajian itu terbit pada 23 Agustus 2010 jauh sebelum OJK resmi mengambil peran sebagai lembaga pengawas. OJK secara resmi mengambil peran pada tahun 2013, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengutip dokumen kajian, Sabtu (4/7/2020) para peneliti menyarankan lembaga pengawasan perbankan sebaiknya tetap dilaksanakan Bank Sentral, yakni Bank Indonesia.

Ada beberapa alasan yang dikemukakan, salah satunya untuk mencegah risiko krisis yang disebabkan karena pengawasan tidak optimal berada di banyak lembaga. Sedangkan sistem terpadu menunjukkan adanya sentralisasi pengawasan.

Sebagai penguat, hasil kajian memberi contoh kasus dari negara-negara lain yang mengedepankan peran bank sentral dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya sektor perbankan.

Perancis

Pada 21 Januari 2010, pemerintah Perancis menetapkan Prudential Supervision Authority/ACP. ACP merupakan otoritas independen yang bertugas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Otoritas dibentuk dari merger antara badan perizinan Prancis dengan otoritas pengawasan sektor perbankan dan asuransi.

Otoritas tersebut berada di bawah bank sentral Prancis, Banque de France. Chairman ACP adalah Gubernur Bank Sentral, sedangkan wakilnya dari industri asuransi.

Tujuan dibentuknya ACP adalah untuk membentuk koneksi yang erat antara prudential supervision dengan fungsi utama pada bank sentral. Hubungan erat penting dalam mengambil keputusan saat krisis karena bank sentral memiliki info penting dari seluruh lembaga.

Untuk menentukan hubungan yang erat, gubernur bank sentral menetapkan ACP tidak memiliki kapasitas hukum untuk membuat kontrak atau perjanjian sendiri. Kontrak/perjanjian harus ditandatangani oleh bank sentral. Semua ketentuan pegawai pun mengikuti bank sentral.

Inggris

Pemerintah Inggris membubarkan Financial Service Authority (FSA), dan pengawasan perbankan kembali le Bank of England (BoE).

Seiring dengan hal itu, Bank of England menjadi pelaksana makroprudensial supervision dan oversight micro prudential dengan dibentuknya 3 lembaga baru, 1 komite, dan 1 komisi.

Komite yang dimaksud adalah Financial Policy Committee (FCP) yang bertanggung jawab untuk memonitor secara menyeluruh isu keuangan dan makro ekonomi yang mengancam stabilitas sistem keuangan dan mengidentifikasi risiko yang timbul. FCP dipimpin oleh Gubernur BoE yang dibantu oleh anggota independen.

Sementara itu, banking commision (komisi perbankan) bertanggung jawab dalam menyusun kajian mengenai upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko sistemik dalam sistem perbankan.

Dua lembaga yang terpisah dari BoE bertugas menangani masalah kriminal di bidang ekonomi termasuk melakukan penyidikan terhadap indikasi kejahatan.

Tanggung jawabnya berupa perlindungan investor, pengawasan regulasi pasar, dan pengawasan perilaku terhadap usaha bank dan jasa keuangan.

Jerman

Federal Banking Supervisory Office (FBSO) menjadi lembaga/otoritas independen yang bertanggung jawab pada Federal Minister of Economics dan memulai kegiatannya pada tahun 1962.

Dengan adanya peraturan terkait pengawasan terintegrasi pada 1 Mei 2002, maka FBSO, Federal Supervisory Office for Insurance Enterprises, serta Federal Supervisory Office for Securities Trading digabungkan dan membentuk German Federal Financial Supervisory Authority/BaFin.

Khusus untuk pengawasan bank, BaFin membagi tugasnya dengan bank sentral Jerman yaitu Deutsche Bundesbank.

Kerjasama diatur dalam Banking Act yang menetapkan Bundesbank sebagai bagian dari proses pengawasan, menganalisis laporan bank secara reguler yang laporan evaluasi ini selanjutnya diserahkan pada BaFin.

Bundesbank pula yang menetapkan peraturan umum seperti prinsip-prinsip dan peraturan perbankan terkait.

Negara-negara Skandinavia

Selain 4 negara di atas, masih ada negara-negara di Skandinaviayang menganut sistem pengawasan tunggal.

"Pengalaman memperlihatkan tidak ada struktur pengawasan yang menghilangkan pengawasan perbankan dari bank sentral, dengan pertimbangan bank sentral memiliki keahlian dalam mengawasi sektor perbankan," tulis hasil kajian tersebut.

Pengalaman Jepang

Cerita berbeda dialami oleh Jepang terkait pemisahan regulator industri keuangan dengan bank sentral.

Pemerintah Jepang membentuk FSA pada tahun 1998. FSA bertanggung jawab mengawasi dan mengatur perbankan, pasar modal, dan asuransi.

Struktur pengawasan tunggal yang ditetapkan oleh pemerintah Jepang dengan membentuk FSA terbukti cukup berhasil dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Salah satu faktor pendukung yang memegang peranan kunci dalam keberhasilan adalah adanya koordinasi yang kuat, baik antar lembaga di bawah FSA maupun lembaga lain di luar FSA.

https://money.kompas.com/read/2020/07/04/124800726/negara-negara-ini-jalankan-sistem-pengawasan-bank-di-bawah-bank-sentral

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke