Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Presiden Marah soal Anggaran Kesehatan, Datanya Benarkah?

MELIHAT video kemarahan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas 18 Juni 2020, reaksi pertama saya adalah, benarkah data yang beliau sampaikan? Presiden menyebut anggaran kesehatan Rp 75 triliun dan penyerapannya baru 1,53 persen.

Selain karena sangat memegang teguh sains dan data, saya bereaksi seperti itu karena pada 17 Juni 2020 malam, saya menjadi narsum di salah satu TV swasta.

Saya mengangkat isu anggaran Kementerian Kesehatan. Narasumber lain adalah staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, dan Rektor Universitas Paramadina, Profesor Firmanzah.

Saya menyebut klaim tambahan anggaran kesehatan sebagai accounting gimmick. Karena, tambahan tersebut sebenarnya dialokasikan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan, yang pada tahun ini diperkirakan sebesar Rp 32 triliun.

Setelah mengontak seseorang terlebih dulu, mas Yustinus merespons dengan menyebut tambahan anggaran kesehatan Rp 75 triliun, tetapi serapannya baru 1,53 persen.

Seusai acara saya sempat mempertanyakan kebenaran data tersebut. Namun, karena waktu, diskusi kami tidak tuntas.

Jadi, ketika muncul video kemarahan Presiden, saya langsung mengaitkannya dengan laporan Kementerian Keuangan. Tapi, benarkah datanya?

Untuk mengeceknya, mari kita lihat Lampiran Perpres 54/2020. Di halaman 15 terdapat rincian belanja Pemerintah Pusat.

Untuk Kementerian Kesehatan disebut belanjanya semula Rp 57,4 triliun, berubah menjadi Rp 76,5 triliun. Ada kenaikan Rp 19,1 triliun.

Jadi, di Lampiran Perpres 54/2020 sama sekali tidak tertulis tambahan Rp 75 triliun untuk Kementerian Kesehatan, atau untuk kesehatan tanpa embel-embel kementerian.

Saya mendapat info bahwa tambahan tersebut adanya di pos Bendahara Umum Negara (BUN).
Di Lampiran Perpres 54/2020 halaman 20 terdapat pos BUN BA 999.

Angkanya, naik dari Rp 773,9 triliun menjadi Rp 1.014,6 triliun. Pos ini mengambil 54,8 persen dari belanja Pemerintah Pusat yang naik menjadi Rp 1,851,1 triliun.

Siapakah BUN itu? Mari kita rujuk UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pasal 7 ayat 1 UU tersebut berbunyi, “Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara.” Sementara pasal 4 ayat 1 bunyinya, “Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.”

Jadi, jelas pos BUN ini kewenangannya ada pada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

Kita pun bisa melihat betapa dahsyat kewenangan Menkeu dalam belanja Pemerintah Pusat, karena memegang 54,8 persen belanja. Ini tidak termasuk belanja Kementerian Keuangan di mana Menkeu berperan sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.

Katakanlah, dana Rp 75 triliun itu benar ada dalam pos BUN. Kalau serapannya benar-benar hanya 1,53 persen, lalu siapa yang paling bertanggung jawab? Masa Menteri/pimpinan lembaga lain yang tidak punya kewenangan terhadap pos BUN?

Bagaimana jika anggaran Rp 75 triliun itu tidak ada di pos BUN? Terus adanya di mana? Dokumennya memakai Perpres atau ada dokumen lain? Siapa Pengguna Anggaran/Pengguna Barangnya? Mana mungkin uang Rp 75 triliun tidak jelas alokasinya.

Pada 24 Juni 2020 Presiden meneken Perpres 72/2020 sebagai perubahan atas Perpres 54/2020. Perpres ini diundangkan pada 25 Juni 2020.

Dalam Perpres 72/2020, belanja Pemerintah Pusat terdapat di Lampiran IV. Belanja Kemenkes ada di halaman 139-146, jumlahnya menjadi Rp 78,5 triliun.

Jadi, kenaikannya sekarang Rp 21,5 triliun, yang di Perpres 54/2020 hanya Rp 19,1 triliun. Tapi sekali lagi, tidak tertulis angka Rp 75 triliun.

Mari kita lihat pos BUN di Lampiran V. Yang dimasukkan adalah belanja bunga dan pinjaman, hibah, subsidi, belanja lainnya, dan transaksi khusus.

Item kesehatan terdapat di sub-pos pengelolaan belanja lainnya. Nilainya? Nol. Benar, nol dari jumlah belanja lainnya sebesar Rp 463,8 triliun!

Dalam pos BUN terdapat sub-pos transaksi khusus. Di sini ada tiga item yang terkait pelayanan kesehatan. Tapi, ketiganya merupakan belanja pegawai untuk Aparatur Sipil Negara.

Jadi, tambahan Rp 75 triliun untuk kesehatan itu tidak tertulis juga dalam Perpres 72/2020. Saya juga belum menemukan angka Rp 75 triliun + Rp 57,4 triliun = Rp 132,4 triliun untuk kesehatan.

Sekarang ada penjelasan jika Rp 75 triliun tersebut tersebar di berbagai Kementerian/Lembaga. Mirip seperti anggaran pendidikan.

Jika benar demikian, mengapa tidak ada rinciannya seperti Lampiran I.2 dari Perpres 72/2020? Jika tidak ada rinciannya, lalu yang menyerap 1,53 persen atau Rp 1,15 triliun itu Kementerian/Lembaga mana saja?

Jangan lupa, Perpres 72/2020 itu baru diteken enam hari setelah Presiden marah. Jadi saat Presiden marah, belum ada dasar hukum bagi menteri atau pimpinan lembaga selain Menkeu untuk memakai pos BUN.

Karena itu, aneh jika serapan 1,53 persen itu disebut dari anggaran kesehatan di BUN.

Jadi, angka Rp 75 triliun dan 1,53 persen itu perlu diklarifikasi. Jangan sampai Presiden marah dengan data yang salah....

https://money.kompas.com/read/2020/07/04/175934126/presiden-marah-soal-anggaran-kesehatan-datanya-benarkah

Terkini Lainnya

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke