Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Saja Syarat Naik Pesawat ke Jakarta Saat New Normal?

JAKARTA, KOMPAS.com - Bepergian menggunakan pesawat terbang saat pandemi virus Corona atau Covid-19 harus memenuhi sejumlah prosedur. Tanpa itu, jangan harap bisa diizinkan naik ke pesawat, bahkan kemungkinan ditolak masuk bandara keberangkatan. 

Syarat-syarat bisa menggunakan moda transportasi pesawat selama normal baru diatur dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.

Peraturan ini mengatur tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Khusus untuk pesawat tujuan Jakarta, penumpang harus memiliki kelengkapan tambahan berupa SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk. Syarat tambahan lainnya yakni wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari

Dilihat di laman resmi Garuda, Minggu (5/7/2020), SIKM wajib diperlihatkan untuk penumpang dengan tujuan akhir Jakarta.

Sementara bagi mereka yang statusnya hanya transit, tidak perlu menunjukan SIKM selama tidak keluar dari area bandara, baik di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) maupun Bandara Halim Perdana Kusuma. 

"Sejalan dengan pemberlakuan ketentuan izin masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, kami mengimbau kepada calon penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk dapat memastikan berkas dan dokumen penunjang sudah terpenuhi, termasuk memahami secara seksama semua ketentuan yang berlaku," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya.

Sementara itu maskapai lainnya, Lion Air juga memberlakukan aturan yang sama sesuai dengan protokol kesehatan pemerintah.

Dalam keterangan resminya, Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) menyampaikan kembali persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan udara selama masa waspada pandemi Covid-19.

Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap berjalan dan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah diatur, dengan harapan agar setiap operasional dapat memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, keputusan Lion Air Group ini dengan pertimbangan atas evaluasi setiap pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya.

“Banyak calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara disebabkan kurang memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)” kata Danang dalam keterangan tertulis.

Dikutip dari situs resmi corona.jakarta.go.id, berikut prosedur untuk mendapatkan SIKM.

  1. Masuk ke situs corona.jakarta.go.id.
  2. Pilih menu “Izin Keluar-Masuk Jakarta” yang berada di bagian paling atas situs tersebut. Tepatnya dekat dengan logo bendera Indonesia dan Inggris.
  3. Jika mengakses melalui ponsel, ketuk tiga garis yang berada di sudut kanan atas lalu pilih menu “Izin Keluar-Masuk Jakarta”.
  4. Klik tombol “Urus SIKM” yang berwarna kuning. Setelah diarahkan ke laman JakEvo, baca dan pahami terlebih dahulu informasi yang tertera sebelum mengetuk “Saya Setuju”.
  5. Isi seluruh data yang diperlukan. Jika kolom data tidak muncul, muat ulang (refresh) halaman hingga kolom data muncul dan kotak notifikasi berwarna merah hilang.
  6. Jika seluruh data sudah lengkap, ketuk “Submit Formulir” yang berada di paling bawah situs.

Syarat untuk mendapatkan SIKM:

Jika sudah menyelesaikan pendaftaran, SIKM akan dikirimkan secara online. Pastikan untuk mencetak SIKM dan menunjukannya saat berada di bandara keberangkatan dan bandara tujuan.

Persyaratan penerbangan selengkapnya bisa dilihat di laman resmi masing-masing maskapai penerbangan di sini:

  1. Lion Air Group
  2. Garuda Indonesia

https://money.kompas.com/read/2020/07/05/070801726/apa-saja-syarat-naik-pesawat-ke-jakarta-saat-new-normal

Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke