Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebelum Indonesia, Negara-negara Ini Sudah Lebih Dulu Pungut PPN untuk Netlfix dkk

Aturan mengenai pemungutan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020 yang telah ditetapkan sebagai UU No 2 tahun 2020. Besaran PPN yang dipungut atas setiap transaksi PMSE sebesar 10 persen.

Saat ini, pemerintah masih dalam proses penunjukan perusahaan atau pelaku usaha PMSE yang bakal memungut pajak terhadap para konsumennya.

Kebijakan penarikan PPN ini pun sebenarnya telah ditetapkan di beberapa negara lain di dunia.

Australia misalnya, Negeri Kanguru ini telah lebih dahulu menarik PPN terhadap setiap traksaksi jasa digital atau elektronik pada Juli 2017 lalu.

Pemerintah Australia memberlakukan pajak sebesar 10 persen untuk setiap transaksi digital atau elektronik yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asing.

Beberapa kegiatan atau jasa yang masuk di dalam definisi jasa elektronik bagi pemerintah Australia adalah streaming atau download musik, film, aplikasi hingga games, e-books, jasa profesional onoine, hingga jasa penyimpanan hingga cloud.

Hal serupa juga dilakukan oleh  Korea Selatan. Otoritas fiskal Negeri Ginseng ini telah mewajibkan pelaku usaha PMSE luar negeri untuk memungut pajak digital terhadap pelanggannya.

Namun demikian, pemerintah setempat tidak menetapkan besaran pajak yang dipungut oleh para pelaku usaha digital. Tetapi setiap perusahaan digital asing wajib untuk mendafatarkan diri ke otoritas perpajakan setempar mengenai pemungutan pajak.

Sementara itu, Jepang dan India juga telah menerapkan pajak atas barang dan jasa digital masing sejak tahun 2015 dan 2017.

Untuk Jepang, besaran pajak yang harus dibayarkan atas transaksi produk digital oleh konsumen sebesar 10 persen.

Adapun di India, besaran pajak yang dipungut kepada para konsumen sebesar 18 persen.


Kriteria perusahaan digital yang pungut pajak di Indoneia

Sementara di Indonesia, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 dijelaskan, pelaku PMSE wajib menarik PPN kepada konsumennya bila nilai transaksi lebih dari Rp 600 juta dan jumlah traffic sebanyak 12.000 dalam setahun.

"Penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak," seperti dikutip dari keterangan DJP yang diterima Kompas.com, Selasa (30/6/2020).

Dengan kriteria tersebut maka penunjukan pemungut PPN didasarkan semata-mata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia, atau jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha.

DJP menyatakan, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mulai melakukan pemungutan PPN pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukan diterbitkan.

Sementara untuk pelaku usaha yang belum ditunjuk oleh pemerintah namun memilih untuk ditunjuk dan memungut pajak kepada konsumennya dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak.

"Jumlah PPN yang dipungut adalah sebesar 10 persen, namun pemungutan PPN tidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan PPN," kata otoritas fiskal.

https://money.kompas.com/read/2020/07/05/193059026/sebelum-indonesia-negara-negara-ini-sudah-lebih-dulu-pungut-ppn-untuk-netlfix

Terkini Lainnya

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke