Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Besok, Pemerintah Lelang Sukuk Rp 7 Triliun

Dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan, Senin (6/7/2020), lelang sukuk akan dilakukan pada Selasa, 7 Juli 2020.

"Untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020," tulis DJPPR dalam siaran persnya.

Seri sukuk yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk). Pemerintah menargetkan mendapatkan minimal Rp 7 triliun dari lelang sukuk tersebut.

Adapun tanggal jatuh temponya yakni 8 Januari 2021 hingga yang paling lama pada 15 Oktober 2046. Imbalan yang ditawarkan dari lelang sukuk ini yakni diskonto hingga 8,62 persen.

Lelang sukuk ini akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN.

Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang yen Jepang. Surat utang yang juga disebut sebagai Samurai Bonds tersebut diterbitkan dalam lima seri dengan total nilai 100 miliar yen Jepang.

"Tidak terlihat penerbitan obligasi di pasar keuangan Jepang sampai dengan akhir Mei 2020. Pagi ini, pemerintah berhasil menerbitkan 100 miliar yen Jepang Samurai Bonds yang menjadi penerbitan sovereign pertama di pasar Jepang untuk tahun 2020 dan penerbitan pertama dari penerbit Asia setelah masa pandemi," tulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2020).

https://money.kompas.com/read/2020/07/06/180000426/besok-pemerintah-lelang-sukuk-rp-7-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke