Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata Menaker soal Bebasnya Pekerja Migran Indonesia dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Dia mengatakan, kepulangan Etty ke Indonesia atas peran masyarakat dan advokasi dari perwakilan Indonesia untuk Arab Saudi.

“Saya kira ini kerja teman-teman perwakilan kita yang sudah mengadvokasi kepada Ibu Etty, dan akhirnya beliau dibebaskan dengan diyat yang harus dibayar. Dan diyat itu atas dukungan dari seluruh masyarakat, termasuk teman-teman Komisi IX yang men-support juga,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).

Etty sempat mendekam dalam kurungan selama 18 tahun sebelum akhirnya lolos dari hukuman mati di Arab Saudi sehingga bisa pulang ke Indonesia.

Perempuan berasal dari Majalengka, Jawa Barat itu bebas setelah membayar tebusan 4 juta riyal atau Rp 15,5 miliar yang berasal dari sumbangan berbagai pihak di Indonesia.

Tebusan tersebut sesuai kesepakatan pihak keluarga korban yang meminta dana tebusan hingga miliaran. Etty  merupakan PMI yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi.

Pada 2001, Etty didakwa menjadi penyebab meninggalnya sang majikan, Faisal al-Ghamdi. Etty dituduh meracuni sang majikan. 

Pada kesempatan ini, Menaker Ida menyatakan komitmennya untuk terus mengadvokasi PMI yang tengah mengalami masalah tersebut. Dia juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan menjemput PMI kembali yang mengalami masalah imigrasi di Malaysia dan akan segera pulang.

“Dalam waktu dekat kami akan menjemput teman-teman yang mengalami masalah imigrasi di Malaysia yang alhamdulillah dibebaskan dengan tanpa denda. Itu juga atas kerja keras semua pihak melalukan diplomasi dengan temen-teman di Malaysia,” katanya.


Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan moratorium dengan Pemerintah Arab Saudi untuk penempatan PMI. Nantinya penempatan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) SPSK. 

Menurut dia, dengan sistem tersebut, perlindungan terhadap PMI akan lebih maksimal karena berbadan hukum, bukan perorangan.

Terkait permintaan pembukaan kembali penempatan PMI ke luar negeri, Kemnaker masih melakukan koordinasi dan evaluasi dengan berbagai gugus tugas dan negara penempatan karena pandemi Covid-19 masih berlangsung. Penundaan sementara keberangkatan PMI merupakan sebagai perlindungan terhadap PMI.

“Kami sedang menyusun protokol untuk penempatan kembali. Kami sedang koordinasi dengan gugus tugas menyangkut kesiapan negara penempatan. Jadi kita tunda sementara pemberangkatan karena memang semua negara penempatan juga mengalami pandemi,” ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2020/07/07/050900826/kata-menaker-soal-bebasnya-pekerja-migran-indonesia-dari-hukuman-mati-di-arab

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke