Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Program Kredit Modal Kerja UMKM Bisa Capai Rp 100 Triliun

Untuk itu, pemerintah pun akan membayarkan premi penjaminan sebesar Rp 5 triliun kepada Jamkrindo dan Askrindo. Dengan demikian, program kredit modal kerja ini pun bakal bergulir tak hanya tahun ini saja, namun hingga tahun 2021 mendatang.

"Nilainya bisa mencapai Rp 100 triliun, dan akan diperpanjang sampai 2021. Kami berharap ini tetap bergulir untuk pemulihan ekonomi agar terakselerasi, dan berjalan tidak hanya 2020 tapi juga 2021," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Selasa (7/7/2020).

Lebih lanjut Bendahara Negara itu menjelaskan, dengan program kredit modal kerja tersebut, harapannya 60 juta UMKM yang ada di Indonesia bisa mulai pulih dan kembali produktif setelah sempat terpukul oleh pandemi virus corona (Covid-19).

Sri Mulyani pun mengatakan, untuk tahun ini kredit modal kerja yang bisa tersalurkan sebesar Rp 65 triliun hingga Rp 80 triliun.

"Sehingga diharapkan bisa mendorong perekonomian, terutama UMKM," kata Sri Mulyani.

Untuk diketahui, dalam rangka mendorong penyaluran kredit modal kerja ke UMKM, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah melakukan penempatan dana kepada perbankan sebesar Rp 30 triliun.


Sementara hingga akhir tahun, besaran penempatan dana pemerintah akan mencapai Rp 78,8 triliun.

Selain itu, pemerintah juga melakukan penyertaan modal negara (PMN) kepada Askrindo dan Jamkrindo sebesar Rp 6 triliun.

Dengan demikian, kedua asuransi BUMN tersebut memiliki kemampuan modal untuk menjamin risiko penyaluran kredit tersebut.

Adapun plafon kredit modal kerja yang diberikan kepada UMKM bisa mencapai Rp 10 miliar

"Jamkrindo dan Askrindo diberikan PMN (Penyertaan Modal Negara) Rp 6 triliun, dengan masing-masingg Rp 3 triliun. Sehingga mereka bisa memiliki kemampuan modal untuk mengcover risiko tersebut," ucap Sri Mulyani.

https://money.kompas.com/read/2020/07/07/160752226/program-kredit-modal-kerja-umkm-bisa-capai-rp-100-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke