Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Dualisme Izin, Menaker Kesulitan Awasi Penempatan ABK RI

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengakui ada kesulitan mengawasi penempatan pekerja migran Indonesia, termasuk untuk penempatan awak kapal atau ABK.

"Salah satu isu krusial dalam penempatan awak kapal selama ini adalah adanya dualisme izin yang dikeluarkan bagi lembaga penempatan awak kapal, yaitu dari Kemnaker (SIP3MI) untuk P3MI dan Kemenhub (SIUPPAK) untuk manning agent," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (10/7/2020).

"Bahkan ada juga manning agent yang mendapatkan izin dari Pemda. Dalam konteks izin tidak berada di bawah satu institusi maka akan sangat sulit melakukan proses pengawasannya atau monitoringnya," sambung Ida.

Saat ini ungkapnya, pemerintah sudah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang terkait dengan pemberian izin kepada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.

Ida mengatakan di dalam RPP tersebut, permasalahan pemberian izin usaha penempatan ABK telah disepakati yakni melalui satu institusi sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, yaitu menjadi ranah tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan.

"Yang mana tentunya izin-izin yang telah ada atau dikeluarkan baik P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) maupun manning agent harus dilakukan penyesuaian sesuai persyaratan yang telah disepakati atau ditetapkan dalam RPP," kata dia.

Menurutnya, apabila izin sudah dikeluarkan oleh satu institusi saja maka pengawasan atau monitoring terhadap ABK RI akan lebih mudah dilakukan.


Lebih lanjut Ida mengatakan bahwa rancangan peraturan pemerintah untuk perlindungan awak kapal sekarang ini sudah selesai harmonisasi antar kementerian/lembaga (K/L).

"Melalui RPP tersebut diharapkan perlindungan awak kapal semakin baik," harapnya.

Sebelumnya, tim gabungan TNI telah mengamankan dua kapal berbendera China yakni Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 di Perairan Batu Cula, Selat Philip, Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau.

Diketahui, kedua kapal China tersebut mengangkut 22 pekerja WNI, yang salah satunya ditemukan meninggal dunia.

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto mengatakan kasus ini terungkap dari informasi pihak keluarga yang mengaku kerap mendapatkan laporan dari korban tentang tindak kekerasan yaang terjadi di kapal tersebut.

https://money.kompas.com/read/2020/07/10/153303126/ada-dualisme-izin-menaker-kesulitan-awasi-penempatan-abk-ri

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke