Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenperin Pastikan Produk Air Minum Dalam Kemasan Sudah Penuhi SNI

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.

“Produk AMDK yang berada di pasar dalam negeri sudah memenuhi SNI 3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015 dan SNI 7812:2013," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim melalui keterangan tertulis, Jumat (10/7/2020).

Abdul Rochim menjelaskan, pengujian parameter SNI dilakukan oleh laboratorium yang telah ditunjuk dan telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk metode pengujian dan peralatan pengujian yang digunakan.

Bahkan, untuk memastikan kualitas produk AMDK, lanjutnya, dilakukan pengawasan dan pengujian secara berkala terhadap air baku, proses produksi dan produk yang beredar sesuai Permenperin No. 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib.

Dia kembali menjelaskan bahwa kandungan besi merupakan salah satu parameter yang diuji sesuai SNI Air Mineral (SNI 3553:2015) dengan kadar maksimal tidak melebihi 0,1 mg per liter. Sehingga jika suatu produk air minum memiliki kandungan besi melebihi batas maksimum dipastikan tidak akan lolos uji SNI.

“Jadi, produk AMDK di pasaran sudah lolos penilaian aspek keamanan, mutu, dan gizi produk pangan. Pengujian dilakukan agar AMDK aman dikonsumsi oleh masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman mengatakan, industri yang tergabung dalam asosiasi tersebut selalu mengikuti aturan yang diterapkan pemerintah.

Menurutnya, produk AMDK tidak akan mendapat izin edar dari Badan POM bila memiliki kandungan cemaran melebihi batas yang ditentukan.

"Kami berharap masyarakat bijak terhadap isu-isu mengenai AMDK yang beredar di masyarakat," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2020/07/10/173903426/kemenperin-pastikan-produk-air-minum-dalam-kemasan-sudah-penuhi-sni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke