Dalam PP disebutkan, LPS bisa menyelamatkan bank-bank sebelum ditetapkan sebagai bank gagal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti melakukan penempatan dana untuk mengantisipasi kegagalan bank.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah mengatakan, PP 33/2020 merupakan pelaksanaan pasal 20 ayat 2 UU Nomor 2/2020. LPS diberikan wewenang untuk mengantisipasi ancaman yang membahayakan ekonomi nasional dan permasalahan stabilitas sistem keuangan.
"Kami akan melakukan persiapan penanganan permasalahan bank. Apabila situasinya makin memburuk, LPS akan meningkatkan intensitas persiapan penanganan permasalahan, baik untuk bank sistemik maupun bukan bank sistemik," kata Halim dalam konferensi video, Jumat (10/7/2020).
Halim menuturkan, skema penempatan dana yang bakal dilakukan LPS didahului oleh pihak bank menyampaikan permohonan kepada OJK bahwa bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas. Pemegang saham pengendali pun tidak bisa membantu likuiditas bank.
Nantinya, OJK akan melakukan analisa kelayakan. Bila bank layak mendapat penempatan dana, OJK akan meminta LPS untuk menempatkan dana.
"OJK menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada LPS dan BI apabila pemegang saham pengendali tak dapat membantu," kata Halim.
Selanjutnya, pemberitahuan dari OJK kepada LPS paling kurang berisikan hasil penilaian perkiraan kemampuan bank mengembalikan penempatan dana, data/info yang memuat kondisi terkini bank, dan data permasalahan dari sistem perbankan.
Pemberitahuan harus berisikan perintah tertulis dari OJK kepada pemegang saham pengendali untuk menjamin pengembalian dana dengan agunan, baik saham atau aset yang layak milik pemegang saham pengendali.
Kemudian, Bank Indonesia (BI) akan memberikan asesmennya terkait penilaian bank serta dampak dari kondisi bank kepada sistem keuangan maupun pembayaran. Hasil analisis ini disampaikan kepada LPS paling lama 3 hari sejak pemberitahuan OJK diterima oleh BI.
Dari situ, LPS akan kembali menganalisis untuk hasil keputusan akhir. Hasil keputusan LPS akan diberitahukan kepada OJK dan BI. Jika diputuskan untuk menempatkan dana, maka LPS meminta OJK dan BI melakukan pengawasan yang lebih intensif kepada bank tersebut.
"Namun apabila tidak memutuskan penempatan dana, LPS akan memberi tahu kepada OJK. OJK akan melakukan penanganan bank sesuai kewenangannya," ucap Halim.
https://money.kompas.com/read/2020/07/10/203700726/lps-diizinkan-selamatkan-bank-sebelum-gagal-begini-skemanya