Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

LPS Diizinkan Selamatkan Bank Sebelum Gagal, Begini Skemanya

Dalam PP disebutkan, LPS bisa menyelamatkan bank-bank sebelum ditetapkan sebagai bank gagal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti melakukan penempatan dana untuk mengantisipasi kegagalan bank.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah mengatakan, PP 33/2020 merupakan pelaksanaan pasal 20 ayat 2 UU Nomor 2/2020. LPS diberikan wewenang untuk mengantisipasi ancaman yang membahayakan ekonomi nasional dan permasalahan stabilitas sistem keuangan.

"Kami akan melakukan persiapan penanganan permasalahan bank. Apabila situasinya makin memburuk, LPS akan meningkatkan intensitas persiapan penanganan permasalahan, baik untuk bank sistemik maupun bukan bank sistemik," kata Halim dalam konferensi video, Jumat (10/7/2020).

Halim menuturkan, skema penempatan dana yang bakal dilakukan LPS didahului oleh pihak bank menyampaikan permohonan kepada OJK bahwa bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas. Pemegang saham pengendali pun tidak bisa membantu likuiditas bank.

Nantinya, OJK akan melakukan analisa kelayakan. Bila bank layak mendapat penempatan dana, OJK akan meminta LPS untuk menempatkan dana.

"OJK menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada LPS dan BI apabila pemegang saham pengendali tak dapat membantu," kata Halim.


Selanjutnya, pemberitahuan dari OJK kepada LPS paling kurang berisikan hasil penilaian perkiraan kemampuan bank mengembalikan penempatan dana, data/info yang memuat kondisi terkini bank, dan data permasalahan dari sistem perbankan.

Pemberitahuan harus berisikan perintah tertulis dari OJK kepada pemegang saham pengendali untuk menjamin pengembalian dana dengan agunan, baik saham atau aset yang layak milik pemegang saham pengendali.

Kemudian, Bank Indonesia (BI) akan memberikan asesmennya terkait penilaian bank serta dampak dari kondisi bank kepada sistem keuangan maupun pembayaran. Hasil analisis ini disampaikan kepada LPS paling lama 3 hari sejak pemberitahuan OJK diterima oleh BI.

Dari situ, LPS akan kembali menganalisis untuk hasil keputusan akhir. Hasil keputusan LPS akan diberitahukan kepada OJK dan BI. Jika diputuskan untuk menempatkan dana, maka LPS meminta OJK dan BI melakukan pengawasan yang lebih intensif kepada bank tersebut.

"Namun apabila tidak memutuskan penempatan dana, LPS akan memberi tahu kepada OJK. OJK akan melakukan penanganan bank sesuai kewenangannya," ucap Halim.

https://money.kompas.com/read/2020/07/10/203700726/lps-diizinkan-selamatkan-bank-sebelum-gagal-begini-skemanya

Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke