Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Pastikan Tak Ada Peserta Kartu Prakerja yang Diminta Kembalikan Dana

Hal ini berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 Pasal 31C ayat 1 yang menyebutkan bahwa penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan namun telah menerima bantuan biaya pelatihan atau intensif wajib mengembalikan kepada Negara.

"Belum ada. Kami fokus di pembukaan gelombang 4," katanya saat dihubungi, Minggu (12/7/2020).

Ia menjelaskan, adanya revisi Perpres tersebut merupakan upaya pemerintah mencegah ketidaktepatan penyaluran bantuan insentif Program Kartu Prakerja.

"Saya kira niatan pemerintah untuk revisi Perpres bukan untuk mencari ganti rugi ke belakang. Namun, lebih upaya pencegahan dengan adanya aturan ini secara jelas dan gamblang. Maka diharapkan masyarakat mengetahui dan mengikuti aturan dengan benar," katanya.

"Memberikan informasi data diri yang akurat dan asli saat pendaftaran," sambung Panji.

Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 76 Tahun 2020. Perpres tersebut merupakan revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam Pasal 31C tertulis jetentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan atau insentif tersebut kepada negara.

Pengembalian biaya ini berlaku dalam jangka waktu 60 hari. Apabila tidak dikembalikan, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi.

https://money.kompas.com/read/2020/07/12/192000526/pemerintah-pastikan-tak-ada-peserta-kartu-prakerja-yang-diminta-kembalikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke