Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pertamedika IHC Ambil Alih Saham Bersyarat 7 RS BUMN, Ini Skemanya

"Untuk metode akuisisi setlement menggunakan dana cash dan sebagian lagi melalui penerbitan saham baru," sebut dia seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (12/7/2020).

Sebagai informasi, IHC Group resmi menandatangani perjanjian pengambilalihan saham bersyarat antara PT Pertamina Bina Medika IHC dengan tujuh perusahaan BUMN pemilik tujuh RS BUMN.

Perusahaan BUMN tersebut adalah PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebagai pemegang saham PT Krakatau Medika; PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sebagai pemegang saham PT Rumah Sakit Pelabuhan; PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) sebagai pemegang saham PT Pelindo Husada Citra; PT Perkebunan Nusantara X sebagai pemegang saham PT Nusantara Medika Utama.

Selain itu ada PT Perkebunan Nusantara XI sebagai pemegang saham PT Nusantara Sebelas Medika; PT Perkebunan Nusantara XII sebagai pemegang saham PT Rolas Nusantara Medika; dan juga PT Timah Tbk sebagai pemegang saham PT Rumah Sakit Bakti Timah.

Aksi korporasi ini merupakan bagian dari roadmap pembentukan Holding RS BUMN.

Lebih lanjut, Togi menjabarkan, dalam pengambilalihan saham mayoritas dengan cara akuisisi dilakukan sebesar 28,5 persen dengan total kepemillikan 67 persen oleh Pertamedika.

"Sementara dengan sistem share swap adalah sebesar 38,5 persen dengan total kepemilikan 67 persen oleh Pertamedika di masing-masing PT Rumah Sakit. Sedangkan nilai valuasi menggunakan penilaian dari KJPP," jelasnya.

Pertamedika IHC merupakan bagian dari grup PT Pertamina (Persero).  Rumah sakit unggulan yang dimiliki di antaranya adalah Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) yang memiliki akreditasi RS Kepresidenan, Rumah Sakit Pertamina Balikpapan, serta Rumah Sakit Pertamina Jaya (RSPJ) yang saat ini menjadi salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 untuk daerah Jakarta.


Pertamedika IHC juga memiliki 11 RS lain yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, hingga Papua. Dalam menghadapi rangkaian proses aksi korporasi ini Pertamedika IHC didampingi oleh PT Danareksa Sekuritas beserta konsultan pendukung lainnya.

Saat ini grup BUMN rata-rata memiliki dua hingga empat rumah sakit, dengan posisi sebaran cenderung terkonsentrasi pada satu wilayah seperti Jawa Timur untuk grup PTPN X–XII dan Pelindo 3, atau wilayah Bangka Belitung untuk grup Timah.

Pembentukan Grup Indonesia Healthcare Corporation (IHC) yang dipimpin oleh Pertamedika IHC ini bertujuan untuk memperluas cakupan wilayah pelayanan serta mengembangkan cakupan pasar Rumah Sakit BUMN Indonesia hingga mencapai 80 persen dalam lingkup pasar BUMN.

Jumlah rumah sakit yang akan dikelola dalam grup IHC ini akan meningkat dari sebelumnya 14 RS menjadi total 35 RS dan akan terus bertambah setelah selesainya implementasi roadmap Holding RS BUMN.

Konsolidasi 35 RS ini akan meningkatkan kapasitas grup IHC dengan jumlah lebih dari 4.500 tempat tidur di berbagai wilayah Indonesia, hal ini akan mendorong pengembangan skala bisnis secara signifikan dan pengembangan jangkauan cakupan usaha Grup IHC di Indonesia, bahkan ke depannya diharapkan dapat ekspansi ke negara tetangga. (Amalia Nur Fitri)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pertamedika IHC ambil alih saham bersyarat tujuh RS BUMN, berikut skemanya

https://money.kompas.com/read/2020/07/13/074737926/pertamedika-ihc-ambil-alih-saham-bersyarat-7-rs-bumn-ini-skemanya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke