Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Segera Suntik PLN Rp 9,6 Triliun, untuk Apa?

Asal tahu saja, anggaran dana untuk PLN ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada perusahaan pelat merah.

Adapun pemerintah membagi suntikan dana kepada PLN menjadi dua bagian. Pertama, sebesar Rp 4,63 triliun untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PLN dengan penambahan PMN ke dalam modal saham perusahaan listrik itu.

Dana tersebut berasal dari pengalihan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 1995 sampai 2015.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. Beleid ini diundangkan pada 8 Juli 2020.

Kedua, penambahan PMN sebesar Rp 5 triliun yang bersumber dari APBN 2020. Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas PLN dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan guna melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Suntikan dana kedua itu, sebagaimana dalam PP Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroaan PT Perusahaan Listrik Negara. Beleid ini ini ditetapkan per tanggal 8 Juli 2020. (Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pemerintah suntik PLN Rp 9,6 triliun untuk modal kerja

https://money.kompas.com/read/2020/07/13/152116926/pemerintah-segera-suntik-pln-rp-96-triliun-untuk-apa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke