Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Fakta Baru Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membuka pendaftaran program Kartu Prakerja untuk gelombang 4 mulai minggu ketiga atau keempat Juli 2020. Menurut pemerintah, seleksinya akan lebih diperketat.

Program ini sempat mandek cukup lama karena sejumlah perbaikan. Tercatat sudah tiga bulan, program yang menjadi salah satu andalan pada masa kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini tak membuka pendaftaran untuk peserta baru.

Berikut beberapa fakta Kartu Prakerja gelombang 4:

1. Kuotanya bisa sampai 500.000

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menuturkan, kuota pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 direncanakan bisa mencapai 500.000 peserta.

Jumlah kuota gelombang Kartu Prakerja batch 4 ini merupakan terbanyak dibandingkan 3 gelombang Kartu Prakerja sebelumnya, atau meningkat dari kuota gelombang sebelumnya sebanyak 300.000 orang.

Sejak 11 April 2020, sudah sebanyak 11,3 juta pendaftar dari 513 kabupaten dan kota, kecuali Kabupaten Delyai, Papua.

Adapun dari gelombang satu sampai tiga, terdapat 680.000 penerima Kartu Prakerja. Di mana 143.000 di antaranya merupakan usulan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Mulai pelatihan offline

Pemerintah berencana akan memulai pelaksanaan pelatihan program Kartu Prakerja secara langsung atau offline.

Susiwijono mengatakan, pelaksanaan pelatihan secara offline akan mulai dilakukan pada Agustus mendatang. Langkah tersebut diambil seiring dengan pelonggaran pembatasan sosial serta exit strategy yang dilakukan pemerintah.

Pasalnya selama ini, pelatihan Kartu Prakerja dilakukan secara online atau dalam jaringan akibat pandemi virus corona (Covid-19).

"Akan membuka pelatihan secara luring (luar jaringan/offline), mudah-mudahan bulan ke depan, Agustus seiring dengan exit strategy Covid-19," jelas Susiwijono.

Susiwijono menjelaskan, pelaksanaan pelatihan secara offline akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Covid-19, seperti menjaga jarak, mencuci tangan, hingga penggunaan masker.

3. Prioritaskan pekerja terdampak Covid-19

Adapun pada gelombang kali ini, pemerintah bakal mulai memprioritaskan peserta pencari kerja atau pekerja yang terdampak pandemi virus corona. 

Berdasarkan daftar putih atau whitelist yang dikumpulkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini terdapat 1,7 juta orang yang sudah diverifikasi datanya dan masuk di dalam daftar prioritas tersebut.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kemenaker Bambang Satrio Lelono menjelaskan, bahwa 1,7 juta orang white list yang dimiliki oleh Kemnaker dikumpulkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi.

"Ini yang akan jadi prioritas peserta prakerja. Karena kita sudah bekerja sama dengan dinas-dinas provinsi untuk mendorong masyarakat yang terdampak untuk mengikuti program prakerja," jelas Bambang.

4. Uang insentif harus dikembalikan jika tak masuk kriteria

Seperti diketahui, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Aturan baru itu sekaligus merevisi Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Soal klausul kewajiban pengembalian bantuan uang insentif Kartu Prakerja, memang diatur dalam salah satu pasal di Perpres tersebut. Tapi kewajiban itu bukan buat seluruh peserta Kartu Prakerja.

Dalam aturan terbaru, Kartu Prakerja dilarang untuk mereka yang berposisi sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, kepala desa dan perangkatnya, direksi, komisaris, serta dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Dalam aturan baru tersebut, peserta yang tidak memenuhi syarat dan telah menerima bantuan biaya pelatihan, diwajibkan untuk mengembalikan insentif tersebut (uang insentif Kartu Prakerja dikembalikan).

5. Pemalsu data bisa dipidana

Jika penerima Kartu Prakerja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi, Manajemen Pelaksana juga bisa melakukan tuntutan pidana.

"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," tulis Pasal 31D Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.

(Sumber: KOMPAS.com/Mutia Fauzia | Editor: Erlangga Djumena, Bambang Djatmiko, Sakinah Setiawan)

https://money.kompas.com/read/2020/07/14/115654326/5-fakta-baru-pendaftaran-kartu-prakerja-gelombang-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke