Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Tahun Berturut-turut, Laporan Keuangan Bakamla Dapat Opini Disclaimer dari BPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer atas laporan keuangan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Dengan demikian, maka tahun ini menjadi tahun keempat badan yang bertugas menjaga keamaan laut tersebut mendapatkan opini disclaimer dari BPK.

Sebelumnya pada tahun 2017 dan 2016 bersama dengan Kementeruan Kelautan dan Perikanan (KKP), Bakamla juga mengantongi opini disclaimer dari BPK. Sementara pada tahun 2018 lalu dan tahun ini, Bakamla menjadi satu-satunya lembaga pemerintahan yang mendapatkan opini disclaimer dalam laporan keuangannya.

BPK pun memberikan catatan atas beberapa permasalahan yang melingkupi kinerja keuangan Bakamla.

Bakamla dilaporkan memiliki catatan pungutan yang belum memiliki dasar hukum dan digunakan langsung sebesar Rp 2,34 miliar berupa penerimaan dari hasil kerjansama dengan PT ITI sebesar Rp 1,47 miliar.

Ini digunakan untuk membiayai kegiatan operasional Bakamla sebesar Rp 266,89 juta dan digunakan untuk kebutuhan lain serta pembayaran yang diindikasikan tidak sah dari sisa dana yang tidak dialokasikan dalam operasi sebesar Rp 598,3 juta.

Selain itu, Bakamla juga memiliki permasalahan kekurangan volume pekerjaan pada belanja barang sebesar Rp7,97 miliar di antaranya adalah kelebihan pembayaran atas penyaluran BBM ke Kapal Patroli Laut pada tanggal 31 Desember 2019 untuk BBM yang belum diterima sebesar Rp7,86 miliar.

Permasalahan signifikan klaim asuransi yang diperoleh tidak dipergunakan untuk mengganti mesin kapal yang terendam banjir sebesar Rp 41,69 miliar.

Untuk diketahui, secara keseluruhan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, opini WTP diberikan atas pemeriksaan yang dilakukan terhadap 87 Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).


Dari hasil pemeriksaan secara konsolidasi dari 88 Laporan keuangan tersebut, 84 LKKL dan 1 LKBUN atau 96,5 persen mendapatkan opini WTP, 2 LKKL atau 2,3 persen mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 1 LKKL mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer (1,2 persen).

"Dengan mengonsolidasikan hasil pemeriksaan atas 87 LKKL dan 1 LKBUN tahun 2019, akhirnya BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2019. Dimana Laporan Keuangan

Pemerintah Pusat Tahun 2019, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang

material, posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan," jelas Agung dalam Sidang Paripurna di DPR RI, Selasa (14/7/2020).

https://money.kompas.com/read/2020/07/14/172457826/4-tahun-berturut-turut-laporan-keuangan-bakamla-dapat-opini-disclaimer-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke