Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menpan RB Rilis Aturan Jam Kerja untuk PNS Jabodetabek, Ini Jadwalnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Instansi pemerintah diminta untuk melakukan pengaturan jam kerja dan pembagian kerja bergilir (shift) selama adaptasi kebiasaan baru (new normal).

Salah satu tujuan sistem shift adalah untuk mengurangi penumpukan penumpang di satu waktu agar dapat menerapkan jaga jarak fisik.

Untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolotelah mengeluarkan SE Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam SE Menpan RB itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ditugaskan untuk melakukan evaluasi jam kerja, dan melaporkan kepada Tjahjo tiap Hari Jumat.

“Pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menteri PANRB setiap hari Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (14/7/2020).

Untuk pengaturan mobilitas ASN dari atau menuju wilayah Jabodetabek, PPK pada instansi pemerintah agar mematuhi pengaturan jam kerja dan pembagian shift.

Sistem shift kerja yang diatur harus akuntabel dan selektif sesuai dengan persyaratan atau kriteria yang ditetapkan dalam SE Menpan RB No.58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jumlah pegawai yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50.

Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam. 

Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30. Sementara untuk shift 2, masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30.

Pengaturan jam kerja dimaksud agar diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah (WFH) dan keselamatan bagi kelompok rentan.

Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

https://money.kompas.com/read/2020/07/14/183900326/menpan-rb-rilis-aturan-jam-kerja-untuk-pns-jabodetabek-ini-jadwalnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke