Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Menpan RB Rilis Aturan Jam Kerja untuk PNS Jabodetabek, Ini Jadwalnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Instansi pemerintah diminta untuk melakukan pengaturan jam kerja dan pembagian kerja bergilir (shift) selama adaptasi kebiasaan baru (new normal).

Salah satu tujuan sistem shift adalah untuk mengurangi penumpukan penumpang di satu waktu agar dapat menerapkan jaga jarak fisik.

Untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolotelah mengeluarkan SE Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam SE Menpan RB itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ditugaskan untuk melakukan evaluasi jam kerja, dan melaporkan kepada Tjahjo tiap Hari Jumat.

“Pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menteri PANRB setiap hari Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (14/7/2020).

Untuk pengaturan mobilitas ASN dari atau menuju wilayah Jabodetabek, PPK pada instansi pemerintah agar mematuhi pengaturan jam kerja dan pembagian shift.

Sistem shift kerja yang diatur harus akuntabel dan selektif sesuai dengan persyaratan atau kriteria yang ditetapkan dalam SE Menpan RB No.58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jumlah pegawai yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50.

Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam. 

Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30. Sementara untuk shift 2, masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30.

Pengaturan jam kerja dimaksud agar diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah (WFH) dan keselamatan bagi kelompok rentan.

Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

https://money.kompas.com/read/2020/07/14/183900326/menpan-rb-rilis-aturan-jam-kerja-untuk-pns-jabodetabek-ini-jadwalnya

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bakal Layani LRT Jabodebek dan KCJB, Progres Pembangunan Stasiun Halim Sudah 90 Persen

Bakal Layani LRT Jabodebek dan KCJB, Progres Pembangunan Stasiun Halim Sudah 90 Persen

Whats New
Pesawat Kargo Terbesar di Dunia Mendarat di Bandara Kertajati, Apa Muatannya?

Pesawat Kargo Terbesar di Dunia Mendarat di Bandara Kertajati, Apa Muatannya?

Whats New
Strategi Bos Prodia Ciptakan Pertumbuhan Berkelanjutan Pasca Pandemi Covid-19

Strategi Bos Prodia Ciptakan Pertumbuhan Berkelanjutan Pasca Pandemi Covid-19

Whats New
KKP Siapkan Aturan Turunan PP Penangkapan Ikan Terukur

KKP Siapkan Aturan Turunan PP Penangkapan Ikan Terukur

Whats New
8 Cara agar Bisnis Kuliner Laris Manis Selama Ramadhan

8 Cara agar Bisnis Kuliner Laris Manis Selama Ramadhan

Work Smart
Viral Video Penumpang Bawa 3 Dus Bika Ambon Didenda Rp 2 Juta, Ini Penjelasan Garuda Indonesia

Viral Video Penumpang Bawa 3 Dus Bika Ambon Didenda Rp 2 Juta, Ini Penjelasan Garuda Indonesia

Whats New
Pengembang Gim Cerita 'Ditodong' Petugas Bea Cukai, Kemenkeu: Sudah Selesai

Pengembang Gim Cerita "Ditodong" Petugas Bea Cukai, Kemenkeu: Sudah Selesai

Whats New
Harga Saham Naik dan Turun, Apa Penyebabnya?

Harga Saham Naik dan Turun, Apa Penyebabnya?

Whats New
MRT Bolehkan Penumpang Buka Puasa Dalam Kereta, Simak Ketentuannya

MRT Bolehkan Penumpang Buka Puasa Dalam Kereta, Simak Ketentuannya

Whats New
Blibli Kasih Promo Diskon 90 Persen Lewat Program 'Ga Sabar'

Blibli Kasih Promo Diskon 90 Persen Lewat Program "Ga Sabar"

Spend Smart
Alasan Pemerintah Larang ASN Gelar Kegiatan Buka Puasa Bersama

Alasan Pemerintah Larang ASN Gelar Kegiatan Buka Puasa Bersama

Whats New
Antisipasi Macet di Jalan Tol, Pengamat: Perhatikan 'Rest Area'

Antisipasi Macet di Jalan Tol, Pengamat: Perhatikan "Rest Area"

Whats New
Pentingnya Memilih Anggota Tim Kerja yang Tepat

Pentingnya Memilih Anggota Tim Kerja yang Tepat

Work Smart
Misteri Matinya AC Pesawat Super Air Jet yang Bikin Penumpang Kepanasan

Misteri Matinya AC Pesawat Super Air Jet yang Bikin Penumpang Kepanasan

Whats New
Capex 2023 PGEO Meroket 316 Persen Jadi Rp 3,8 Triliun, Untuk Apa Saja?

Capex 2023 PGEO Meroket 316 Persen Jadi Rp 3,8 Triliun, Untuk Apa Saja?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+