Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan terdapat 16.854 temuan dan 35.564 rekomendasi dari hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL).
"Komitmen untuk mewujudkan akuntabilitas tidak saja diukur dari opini Laporan Keuangan, tetapi yang juga pentingnya adalah menindaklanjuti hasil pemeriksaan," ujar Agung dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (14/7/2020).
Agung pun mengatakan untuk menjamin agar rekomendasi ditindaklanjuti, BPK melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan. Apalagi berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004, pejabat pengelola keuangan negara wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
Dari hasil pemantauan tersebut, sebanyak 25.819 rekomendasi atau 72,42 persen dengan nilai Rp 17,13 triliun telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Kemudian sebanyak 7.642 rekomendasi atau 21,43 persen senilai Rp 16,30 triliun dalam proses tindak lanjut.
Sementara itu, ada 2.193 rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjut ataupun tak dapat ditindaklanjuti. Nilai keduanya tersebut atau potensi kerugian negara itu mencapai Rp 4,15 triliun
"Sebanyak 2.033 rekomendasi atau 5,70 persen senilai Rp 2,68 triliun belum ditindaklanjuti, dan 160 rekomendasi atau 0,45 persen senilai Rp 1,47 triliun tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah," tambahnya.
LKPP untuk tahun 2019 kembali mendapat opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Opini WTP
Agung mengatakan, opini WTP diberikan atas pemeriksaan yang dilakukan terhadap 87 Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).
Dari hasil pemeriksaan secara konsolidasi dari 88 Laporan keuangan tersebut, 84 LKKL dan 1 LKBUN atau 96,5 persen mendapatkan opini WTP, 2 LKKL atau 2,3 persen mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 1 LKKL mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer (1,2 persen).
"Dengan mengkonsolidasikan hasil pemeriksaan atas 87 LKKL dan 1 LKBUN tahun 2019, akhirnya BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2019. Dimana Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 2019, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan," jelas Agung.
https://money.kompas.com/read/2020/07/14/201800326/bpk--ribuan-rekomendasi-tidak-ditindaklanjuti-pemerintah