Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KPPU Mulai Sidangkan Kasus Dugaan Monopoli Pelumas

Perusahaan itu diduga melakukan pelanggaran pasal 15 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal ini melarang para pelaku usaha melakukan perjanjian dengan persyaratan tertentu.

Dalam pasal 47 dan pasal 48 beleid tersebut, disebutkan jika terbukti bersalah maka pelaku terancam sanksi berupa tindakan administratif.

Selain itu, sanksi berupa denda mulai dari Rp 5 miliar sampai maksimal Rp 25 miliar, atau kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 bulan.

Berdasarkan keterangan resmi KPPU, Rabu (15/7/2020), perkara ini merupakan inisiatif KPPU berdasarkan pengembangan kasus kartel skuter matik di tahun 2016. Dalam proses, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran perjanjian ekslusif yang dilakukan perseroan.

Menurut KPPU, perjanjian tersebut memuat persyaratan bahwa siapa pun yang ingin memiliki bengkel AHASS harus menerima peralatan minimal awal (strategic tools) dari AHM, dan wajib membeli suku cadang lain (antara lain pelumas) dari AHM.

Selain itu, juga terdapat perjanjian ekslusif yang berkaitan dengan potongan harga suku cadang, termasuk pelumas, yang diperoleh pemilik bengkel AHASS, jika mereka hanya menjual suku cadang asli dari AHM dan/atau tidak menjual pelumas merek lain.

Untuk diketahui, AHASS merupakan merek dagang yang dimiliki oleh AHM dan bukan merupakan agen, serta dapat dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha.

AHM yang sahamnya dimiliki oleh PT Astra Internastional Tbk dan Honda Motor Company Ltd, merupakan Agen Tunggal Pemegang Merek, manufaktur, perakitan, dan distributor sepeda motor merek Honda.

https://money.kompas.com/read/2020/07/15/171128926/kppu-mulai-sidangkan-kasus-dugaan-monopoli-pelumas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke