Semula, BUMN yang akan mendapat talangangan hanya berjumlah lima. Kelima perusahaan plat merah tersebut, yakni PT Hutama Karya, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
Namun, pada rapat yang diselenggarakan pada Rabu (15/7/2020) diputuskan, PT Perkebunan Nusantara, Perum Perumnas dan PT Kereta Api Indonedia juga mendapatkan PMN. Semula, ketiga perusahaan tersebut akan diberikan dana talangan saja.
“Kami sepakat kalau dana pinjaman itu kalau memang akan diusulkan untuk jadi dana PMN dengan catatan, bahwa perusahaan yang menerima atau mengubah dana pinjaman menjadi PMN 100 persen milik negara,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima, Rabu.
Adapun rincian dana PMN tersebut, yakni Rp 7,5 triliun untuk Hutama Karya, Rp 1,5 triliun untuk PT PNM, RP 500 miliar untuk ITDC, Rp 6 triliun untuk PT BPUI, Rp 4 triliun untuk PTPN, Perumnas Rp 650 miliar dan Rp 3,5 triliun untuk PT KAI.
“PMN tidak digunakan untuk membayar utang perusahaan penerima PMN," kata Aria.
https://money.kompas.com/read/2020/07/15/175423326/komisi-vi-setujui-7-bumn-dapat-pmn-sebesar-rp-2365-triliun
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan