Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Di DPR, Erick Thohir Tagih Utang Pemerintah Rp 113 Triliun ke 7 BUMN

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan, pemerintah memiliki utang sebesar Rp 113,48 triliun kepada tujuh perusahaan plat merah.

Pertama, utang kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp 48,46 triliun. Utang tersebut merupakan biaya kompensasi dari Public Service Obligation (PSO), subsidi dan kompensasi tarif listrik.

“Memang ini adalah subsidi dan kompensasi listrik yang belum terbayarkan selama tiga tahun terakhir,” ujar Erick saat rapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (15/7/2020).

Kedua, utang pemerintah kepada PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 45 triliun. Utang tersebut berasal dari tanggung jawab pelayanan publik (PSO) subsidi dan kompensasi BBM yang dilakukan Pertamina.

Ketiga, utang kepada BUMN karya sebesar Rp 12,16 triliun. Tagihan tersebut merupakan utang Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) atas pembebasan lahan pembangunan jalan tol.

Terdapat beberapa lahan yang sudah diakuisisi sejak 2016. Namun proses penagihan dan koleksi piutangnya masih berjalan.

Keempat, utang kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) sebesar Rp 6 triliun. Ini merupakan kompensasi atas tanggung jawab pelayanan publik (PSO) yang dijalankan perseroan. 

Kelima, utang kepada PT Kimia Farma sebesar Rp 1 triliun. Merupakan utang BPJS Kesehatan atas penugasan penanganan Covid-19.

Keenam, utang kepada Perum Bulog sebesar Rp 560 miliar. Merupakan utang pemerintah atas tanggung jawab PSO yang dilakukan Bulog.

Terakhir, utang kepada PT Kereta Api Indonesua (Persero) Rp 300 miliar. Merupakan utang pemerintah atas tanggung jawab PSO serta subsidi kereta api perintis.

“Utang yang kita tagihkan pun sangat diperlukan untuk kami terus jaga pelayanan kami pada publik,” kata mantan bos Inter Milan itu.

https://money.kompas.com/read/2020/07/15/194000226/di-dpr-erick-thohir-tagih-utang-pemerintah-rp-113-triliun-ke-7-bumn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke