Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementan Dukung Penuh Upaya Pemkot Salatiga Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

KOMPAS.com – Kementerian Pertanian mendukung penuh upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian.

“Alih fungsi lahan adalah ancaman serius buat sektor pertanian,” kata Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2020).

Pihaknya pun mendukung sikap pemerintah daerah (Pemda) yang bersikap tegas dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian.

“Kami tidak ingin ada lahan pertanian terganggu. Kementan ingin produktivitas pertanian meningkat, sehingga kita bisa mandiri pangan,” sambung Mentan.

Pemkot Salatiga sendiri melakukan upaya tersebut dengan menetapkan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurut Wakil Wali Kota Salatiga Muhammad Harris, keputusan itu diambil agar Kota Salatiga bisa mencegah alih fungsi lahan pertanian dan menjaga keasrian lingkungan.

Dengan RTRW, tak hanya lahan pertanian yang terjaga, melainkan juga lahan hijau. Menurut Harris, jika lahan hijau dijaha tetap 30 persen, Kota Salatiga akan makin asri, nyaman, dan bebas polusi.

"Alih fungsi lahan di Salatiga itu relatif kecil. Praktis kalau ada alih fungsi lahan, misalnya untuk perumahan, itu bukan di lahan hijau, tetapi di lahan yang kering atau kuning-kuning," kata dia.

Perlindungan lahan pertanian di Salatiga, lanjut Harris, tercantum dalam Perda No 9 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang bagian wilayah perencanaan (BWP) Pk, I, II, III, dan IV Kota Salatiga Tahun 2017-2030.

Selain itu, Pemkot Salatiga juga akan mendorong perluasan sawah dengan sistem zonasi. Diharapkan, produksi padi dan tanaman pangan lain makin meningkat, sehingga bisa mencukupi kebutuhan masyarakat.

Dukungan terhadap upaya Pemkot Salatiga tersebut juga datang dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy.

“Pemda dapat berperan aktif dalam mencegah alih fungsi lahan, lantaran telah ada regulasi yang mengaturnya, yakni Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Penerapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di daerah,” kata dia.

https://money.kompas.com/read/2020/07/16/135947326/kementan-dukung-penuh-upaya-pemkot-salatiga-cegah-alih-fungsi-lahan-pertanian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke