Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Pandemi Corona, Impor 155,1 Juta Masker Bebas Bea Masuk

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membebaskan bea masuk untuk produk-produk alat kesehatan selama mewabahnya Pandemi Covid-19.

Salah satunya adalah masker. DJBC mencatat ada 155,1 juta lembar masker yang dibebaskan bea cukai dan perpajakannya.

"Pemerintah telah memberikan kemudahan-kemudahan khususnya untuk alat-alat kesehatan. Karena kita paham betul pada saat ini kebutuhan akan alat kesehatan luar biasa dibutuhkan dan saat ini juga tidak ada yang menyangka hal ini terjadi," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Syarif Hidayat dalam diskusi virtual, Kamis (16/7/2020).

Sementara itu, Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Kemenkeu Untung Basuki menjelaskan secara rinci bahwa hingga tanggal 23 Juni 2020 fasilitas pembebasan bea masuk ini terjadi dengan menggunakan skema PMK 34/PMK.04/2020.

Ia menyebut untuk impor masker, didominasi oleh masker bedah sebanyak 99 juta lembar dengan nilai impor Rp 400 miliar, kemudian diikuti masker lainnya sebanyak 52,7 juta lembar senilai Rp 276 miliar.

"Lalu ada juga masker gas yang saat ini berjumlah 3,4 juta pieces yang memiliki nilai sebesar Rp 15,2 miliar," jelasnya.

Tak hanya masker, impor alat kesehatan seperti cairan pencuci tangan atau hand sanitizer juga dibebaskan bea masuknya.

Untuk impor hand sanitizer per tanggal 23 Juni 2020 ada sebanyak 2,3 juta pieces yang dibebaskan bea masuknya dengan nilai impor Rp 44,1 miliar.

Untung berharap dengan diberikannya berbagai kemudahan melalui fasilitas-fasilitas dan relaksasi kebijakan kepada para importir bisa membuat masyarakat di Indonesia semakin mudah mendapatkan berbagai alat-alat kesehatan.

https://money.kompas.com/read/2020/07/16/184300226/ada-pandemi-corona-impor-1551-juta-masker-bebas-bea-masuk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke