Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sepak Terjang Zulficar, Dirjen KKP Penolak Cantrang yang Dicopot Edhy

JAKARTA, KOMMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, memberhentikan M Zulficar Mochtar, dari posisinya sebagai Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sebelum menjabat Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Zulficar merupakan seorang aktivis Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, sebuah LSM yang bergerak dalam pemanfaatan sumber daya perikanan dan kelautan untuk pemberdayaan masyarakat.

Pria asal Makassar ini merupakan salah satu pejabat yang diangkat di era Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti lewat seleksi lelang jabatan.

Zulficar memulai karirnya di KKP sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan. Dia diangkat Susi menjadi Dirjen Perikanan Tangkap KKP.

Pria kelahiran 22 Juli 1971 ini mulai terjun sebagai aktivis lingkungan setelah menamatkan pendidikan di program studi Ilmu dan Teknologi Kelautan (ITK) di Universitas Hasanuddin.

Selain DWF, Zulficar yang juga sempat menjadi Ketua Umum Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia atau Iskindo itu juga menghabiskan karir aktivisnya di Indonesia Maritim Institut dan United States Agency for International Development (USAID).

Pencopotan Zulficar dari jabatannya sebagai Dirjen Perikanan Tangkap KKP dilakukan tak lama setelah mencuatnya polemik dilegalkannya ekspor benih lobster oleh Menteri KKP, Edhy Prabowo. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sendiri merupakan direktorat di KKP yang berkaitan langsung dengan keluarnya kebijakan ekspor benih lobster.

Direktorat yang bersangkutan telah menerbitkan Keputusan DJPT Nomor 48 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Benih Bening Lobster (Puerulus) di Wilayah WPP-NRI.

Dirjen penolak cantrang

Direktorat ini juga mengurusi perizinan alat tangkap, di mana di KKP juga muncul kebijakan kontroversial lain di periode Menteri KKP Edhy Prabowo, yakni pelegalan alat tangkap cantrang.

Sebagai informasi, Zulficar terlibat langsung dalam pembuatan kebijakan yang melarang penggunaan alat tangkap cantrang di era Susi Pudjiastuti. Sejalan dengan atasannya saat itu, Susi Pudjiastuti, Zulficar menganggap cantrang adalah alat tangkap yang kurang ramah lingkungan. 

Dikutip dari laman resmi KKP, menurut Zulficar, cantrang dioperasikan dengan perahu untuk menarik jaring yang dibantu dengan garda. Ukuran kapal, mesin penggerak, dan panjang tali selambar yang digunakan pun dimodifikasi semakin besar dari waktu ke waktu.

“Tali selambarnya semakin panjang sampai 1.000 meter,” ungkap Zulficar.

Selain ukuran, target tangkapan pun juga berubah mengikuti modifikasi alat. Jika sebelum tahun 1970 target tangkapan cantrang merupakan ikan dasar (demersal) besar, memasuki tahun 1990-an berkembang menjadi ikan dasar besar dan kecil. Semakin parah ketika tahun 2010 mulai menyasar cumi.

“Sejalan dengan itu, tipologi armada bermetamorfosis dari kapal berukuran di bawah 5 gross ton (GT) pada era 1960-1970, menjadi kapal kurang dari 20 GT dan bergardan pada 1990. Tipologi armada berkembang lagi menjadi kapal di bawah 30 GT dan bergardan mulai 2000, bahkan berlemari pendingin (freezer) mulai 2010,” terang Zulficar.

Cantrang yang awalnya digerakkan menggunakan layar kemudian dimodifikasi dengan memakai motor tempel. Mesin juga berkembang dari ukuran 33-120 PK menjadi 33-200 PK.

Tak hanya itu, wilayah penangkapan yang semula konsisten di pantai utara Jawa di bawah 12 mil, berkembang menjadi di atas 12 mil. Belakangan, daerah penangkapan meluas ke kawasan lain, termasuk Lampung, Bangka-Belitung, dan Kalimantan Timur.

Zulficar menambahkan, permintaan terhadap hasil tangkapan cantrang juga berkembang, dari sekadar untuk ikan segar dan ikan asin menjadi ikan dingin, ikan beku, fillet, dan tepung ikan.

Demikian pula dengan jumlah armada dari 1.370 kapal pada 1980 menjadi 13.300 kapal pada 2015.

Sejalan dengan lompatan jumlah kapal cantrang, proporsi daerah penangkapan bagi setiap unit kapal cantrang dan dogol di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 712

Termasuk Laut Jawa, kurang dari 5 km persegi setelah 1990-an. Rasio rerata luasan daerah penangkapan menurun dari 600 km persegi menjadi 45 km persegi per kapal per tahun.

Pada saat yang sama, terjadi penurunan signifikan catch per unit effort (CPUE) dalam 14 tahun di WPP 712, yakni dari 156 kg per setting dengan dominasi tangkapan ikan petek, kuniran, kurisi, dan gulamah, pada 2002, menjadi 60 kg per setting dengan dominasi tangkapan ikan petek, kurisi, kembung, dan tembang pada 2015.

“Hasil tangkapan cantrang didominasi ikan berukuran kecil. Ini menunjukkan indeks keragaman tidak sehat,” kata Zulficar.

Antara dicopot atau mengundurkan diri

Dikonfirmasi soal dirinya yang tak lagi menjabat sebagai Dirjen di KKP, Zulficar tak mau ambil pusing soal persepsi yang muncul di publik.

"Ada polemik di publik tentang apakah mundur dan dimundurkan. Sudahlah. Tidak penting. Saya tidak akan mempertanyakan atau minta klarifikasi ke KKP. Ini hal biasa saja. Tidak perlu heboh atau drama," kata Zulficar.

Dia merasa bangga dan tersanjung menjadi bagian dari KKP. Dedikasi, loyalitas, militansi, kemampuan teknis, dan komitmen pegawai KKP luar biasa. Menteri Edhy pun dia kenal sebagai figur yang baik, semangat, ulet, dan sportif.

"Segala hormat dan bangga untuk seluruh sahabat-sahabat di KKP. Tetap semangat dan berjuang. Melangkah dengan gagah," ungkap dia.

Lebih lanjut, dia menuturkan, banyak cara untuk membangun kelautan dan perikanan tanpa harus dalam pemerintahan. Dia ingin main futsal, sepedaan, menyelam, hingga berdiskusi sembari merawat semangat kemaritiman.

"Saya mohon maaf memilih langkah yang tidak populer. Mundur. Bukan untuk gagah-gagahan. Sederhana saja, prinsip jangan ditawar, jabatan bukan segalanya," pungkas dia.

Sebelumnya, Zulficar menyebutkan, dirinya sudah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Menteri KKP Edhy Prabowo sejak Selasa (14/7/2020).

Namun, Kepala Biro Humas dan KLN KKP Agung Tri Prasetyo mengatakan, Zulficar diberhentikan per Senin (13/7/2020).

Menurut Agung, diberhentikannya Zulficar merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 106 beleid itu menyebutkan, Jabatan Tinggi Utama dan Jabatan Tinggi Madya tertentu tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS untuk bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden.

"Maka, sejak Senin (13/7/2020), Zulficar Mochtar diberhentikan dari jabatan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP," kata Agung.

(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Bambang P. Jatmiko, Sakina Setiawan, Erlangga Djumena)

https://money.kompas.com/read/2020/07/17/162607926/sepak-terjang-zulficar-dirjen-kkp-penolak-cantrang-yang-dicopot-edhy

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke