Puluhan ribu benih bening lobster tersebut merupakan hasil sitaan dari penyelundupan yang digagalkan oleh AVSEC Bandara Juanda Surabaya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Aryo Hanggono menyatakan, pelepasliaran dilakukan dalam rangka menjaga populasi lobster di alam agar tetap terjaga sehingga terhindar dari risiko kepunahan.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020, Ditjen PRL melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) ditugaskan untuk menentukan lokasi dan tata cara pelepasliaran lobster,” ujar Aryo dalam keterangannya, Selasa (21/7/2020).
Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menerangkan, benih lobster yang dilepasliarkan terdiri dari 24.850 ekor jenis lobster pasir dan 6.215 ekor jenis lobster mutiara.
Menurutnya, pelepasliaran dilakukan di perairan Gili Ketapang karena karena sudah sesuai dengan Surat Rekomendasi Ditjen PRL Nomor : B.617/DJPRL/VII/2020 tanggal 07 Juli 2020 tentang Rekomendasi Lokasi Pelepasliaran Lobster.
“Perairan Gili Ketapang, Probolinggo mempunyai kondisi perairan yang bersih serta terdapat ekosistem terumbu karang yang tumbuh baik sebagai habitat Lobster,” terang Yudi.
Sebelumnya, benih lobster yang dilepasliarkan ini dititipkan oleh AVSEC Bandara Juanda Surabaya kepada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk mendapatkan penanganan khusus.
Pelepasliaran lobster dilakukan BPSPL Denpasar bersama BKIPM Surabaya I, Satwas SDKP Probolinggo, LANUDAL Juanda Surabaya, POLRES Sidoarjo dan Satpolair Polres Probolinggo.
Adapun pelepasliaran lobster di perairan Jawa Timur merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, KKP telah melakukan pelepasliaran benih lobster hasil penyelundupan yang digagalkan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi sebanyak 32.400 ekor di Perairan Bangsring, Banyuwangi, Jawa Timur.
https://money.kompas.com/read/2020/07/21/123800626/sitaan-dari-penyelundup-31.065-benih-lobster-dilepasliarkan