Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPK Sebut 5 Kementerian/Lembaga Pakai Rekening Pribadi, Ini Daftarnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyebut ada limainstitusi kementerian dan lembaga yang diketahui menggunakan rekening pribadi atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).  

Antara lain, Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

"Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat penggunaan rekening pribadi pada lima kementerian/lembaga untuk pengelolaan dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp 71,78 miliar. Temuan yang kita temukan di situ adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)," ujarnya dalam konfrensi pers secara virtual, Selasa (21/7/2020).

Agung membeberkan, jumlah pengelolaan dana APBN yang besar menggunakan rekening pribadi atau rekening belum mendapatkan izin dari Menteri Keuangan terdapat pada Kementerian Pertahanan, yakni sebesar Rp 48,12 miliar.

"Yang besar memang ada pada Kementerian Pertahanan. Kementerian Pertahanan yang masuk pada rekening pribadi bersumber dari APBN itu adalah sebesar Rp 48,12 miliar. Berupa rekening bank yang belum dilaporkan atau belum mendapat izin dari Menteri Keuangan," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan BPK terdapat 62 rekening bank yang belum dilaporkan ke Menteri Keuangan dengan dana sebesar Rp 48,12 miliar tersebut.

"Jadi, pengelolaan keuangan negara ini kalau dia membuka rekening itu harus dilaporkan dan mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 62 rekening bank di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI yang belum dilaporkan atau belum mendapatkan izin dari Menteri Keuangan. Di antaranya sebesar Rp 48,12 miliar," jelas Agung.

Untuk di Kementerian Agama, lanjut Agung, terdapat sebesar Rp 20,71 miliar, berupa sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019 yang ada pada rekening pribadi atau tunai dalam kelolaan rekening pribadi pada 13 satuan kerja (satker) sebesar Rp 4,96 miliar.

"Dana kelolaan disimpan tunai atau pada rekening pribadi maupun rekening yang tidak terdaftar di KPPN pada 12 satker sebesar Rp 5,41 miliar. Dan pemindahan rekening pribadi pada 5 satker sebesar Rp 10,34 miliar," katanya.

Temuan berikutnya dari BPK adalah Badan Pengawas Pemilu berupa pengembalian sisa belanja langsung dan tambahan uang persediaan (TUP) pada Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Lampung sebesar Rp 2,93 miliar yang diketahui tidak disetorkan ke rekening lembaga. Melainkan disetorkan ke rekening pribadi.


"Dijelaskan bahwa pemeriksaan atas bukti belanja pada 15 Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Lampung mengungkapkan terdapat penyetoran sisa belanja langsam dan TUP ke rekening atas nama saudara FR sebesar Rp 2,93 miliar. Saudara FR merupakan staf pada Sub Bagian SDM Bawaslu di Lampung," ujarnya.

BPK pun telah meminta keterangan FR dan dinyatakan rekeningnya tersebut hanya dimanfaatkan sebagai tempat penempatan sementara dana pembelian sisa belanja kabupaten/kota dari Bawaslu.

"Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa memang benar penggunaan rekening pribadi atas nama FR hanya digunakan penampungan sementara. Karena seluruh uang yang masuk ditarik dalam jangka waktu tidak lebih dari 12 hari kalender. Dengan demikian tidak ada kerugian negara, tetapi ada risiko karena menggunakan rekening pribadi," jelasnya.

Temuan keempat, lanjut Agung adalah KLHK yaitu berupa uang negara dari hasil lelang sita kayu ilegal 2003 yang masih disimpan dalam rekening penampungan atas nama pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam di Jawa Timur dan Bendahara Penerimaan periode 2012-2013.

Temuan terakhir, adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir, berupa penggunaan rekening pribadi oleh Koordinator Kegiatan dalam pengelolaan uang kegiatan. Agung mengungkap bahwa Bapeten terindikasi adanya dugaan korupsi.

Pasalnya, dana pengelolaan kegiatan atau dana belanja langsung yang bersumber dari uang negara tidak dikembalikan atau dilaporkan dalam jangka waktu yang ditetapkan

"Temuan ini sudah dilaporkan oleh BPK kepada instansi terperiksa. Saat ini, terdapat rekomendasi yang sudah dalam proses tindaklanjut. Sanksi yang dikenakan sesuai dengan peraturan dan tingkat kesalahan yang barang tentu dapat berupa sanksi administratif, termasuk sanksi pidana apabila ada perbuatan melawan hukum yang dianggap di dalamnya ada niat jahat yang menimbulkan kerugian negara," tegasnya.

https://money.kompas.com/read/2020/07/21/134000026/bpk-sebut-5-kementerian-lembaga-pakai-rekening-pribadi-ini-daftarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke