Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Serikat Pekerja Pertamina Gugat Pembentukan Subolding

FSPPB menilai Erick Thohir dan direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pendaftaran Online (e-court), Senin (20/7/2020), Pukul 13.00 WIB.

Kepala Bidang Media FSPPB Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan, pada Juni 2020 lalu Erick Thohir telah menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina.

Hal itu diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero), yang ditandai dengan pembentukan lima Subholding Pertamina.

“Sebagai perwakilan seluruh Serikat Pekerja di lingkungan Pertamina, FSPPB tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut,” ujar Marcellus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2020).

Padahal, lanjut dia, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas wajib memperhatikan kepentingan karyawan, yang diwakili Serikat Pekerja, sebagaimana diatur hukum dan perundangan-undangan.

Sementara itu, pengurus Bidang Hubungan Industrial dan Hukum FSPPB Dedi Ismanto menilai, Keputusan Erick dan Direktur Utama Pertamina tersebut tidak hanya merugikan pekerja karena jabatan, hak, kewajiban dan status kepegawaian yang berubah.

“Dan yang sangat mengkhawatirkan adalah, anak-anak perusahaan Pertamina itu akan diprivatisasi atau denasionalisasi dalam waktu dekat ini,” kata dia.

https://money.kompas.com/read/2020/07/21/151629126/serikat-pekerja-pertamina-gugat-pembentukan-subolding

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke