Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tipping Fee Sampah Disorot KPK, Luhut Bilang Itu Ongkos Kebersihan

Luhut menilai, tipping fee merupakan suatu biaya yang memang perlu dibayarkan untuk pengembangan energi berbasiskan sampah.

Pengembangan energi berbasiskan sampah sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka mengatasi permasalahan penumpukan sampah di tempat pembuangan akhir.

"Ada yang bilang bisa faktor merugikan negara, dari teman kita, dari KPK, bahwa kalau dengan tipping fee bisa jadi masalah. Itu adalah ongkos untuk kebersihan," ujarnya dalam peresmian Fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Cilacap, Selasa (21/7/2020).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, upaya pemerintah dalam mengelola sampah menjadi listrik berpotensi merugikan kas negara hingga Rp 3,6 miliar setiap tahunnya.

Pengelolaan sampah menjadi listrik disebut memakan biaya produksi yang besar. Salah satunya biaya tipping fee ke Pembangkit Listrik Tenaga Sampah yang mencapai Rp 2 miliar.

"Tidak perlu kalau masalahnya masalah sampah, dipaksakan menjadi listrik. Cukup ke energi lain, seperti briket, pelet, kompos, atau yang lain," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (6/3/2020).

https://money.kompas.com/read/2020/07/21/163000626/tipping-fee-sampah-disorot-kpk-luhut-bilang-itu-ongkos-kebersihan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke