Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Jualan via Katalog WhatsApp? Begini Caranya

Dengan WhatsApp Katalog, maka pelaku UMKM bisa menampilkan produk-produk yang ada di profil WhatsApp Business. Melalui fitur ini juga, para konsumen tak hanya bisa melihat foto produk atau jasa yang Anda tawarkan saja. Namun juga bisa melihat deskripsi produk sampai dengan harga produk.

Lalu, bagaimana cara menggunakan WhatsApp Katalog? Cara berjualan via WhatsApp Katalog sangat mudah, simak langkah-langkahnya berikut ini :

1. Membuka akun WhatsApp Business

Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan membuka akun WhatsApp Business. Download melalui Play Store maupun Apps Store kemudian verifikasi nomor ponsel Anda.

2. Setting WhatsApp Katalog

Setelah kamu melakukan verifikasi, hal selanjutnya adalah dengan masuk pada laman utama aplikasi, dan kemudian pilih ikon tiga titik yang berada pada sudut kanan atas. Selanjutnya, pilih menu pengaturan dan kemudian, pengaturan bisnis. Selanjutnya Anda akan menemukan opsi katalog.

Nah, sebagai informasi pastikan aplikasi WhatsApp Business Anda sudah di update ke aplikasi yang terbaru. Ini karena versi katalog merupakan versi baru dan tidak ada di versi lama WhatsApp Business.

3. Upload foto dan deskripsi

Setelah Anda masuk ke katalog, selanjutnya yang perlu Anda lakukan adalah dengan mengklik icon foto yang ada di bawah tampilan. Pilih tambahkan foto, bisa dari gallery maupun foto langsung.

Selanjutnya masukkan deskripsi, sampai dengan harga jual produk yang Anda inginkan. Anda juga bisa menambahkan link di e-commerce lain ataupun kode produk yang nantinya akan memudahkan identitas produk Anda.

Sebagai informasi, dalam aplikasi WhatsApp Business pelaku UMKM bisa melakukan unggahan foto produk sampai dengan limit 500 foto. Selain itu, Anda juga bisa membagikan foto di katalog Anda ke rekan ataupun grup melalui WhatsApp Messanger.

https://money.kompas.com/read/2020/07/22/050445026/mau-jualan-via-katalog-whatsapp-begini-caranya

Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke