Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Dugaan Rugikan Klien, Jouska dkk Mau Diatur OJK?

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yunita Linda Sari mengatakan, pengaturan lembaga perencana keuangan (financial planner) di bawah OJK masih harus dibicarakan lebih lanjut. 

"Kalau ini yang harus kita konsolidasikan, atau kita jadikan satu, itu masih perlu pembicaraan atau diskusi lebih lanjut," kata Yunita dalam konferensi video, Rabu (22/7/2020).

Yunita berujar, pembicaraan lebih lanjut diperlukan karena jasa perencana keuangan beririsan langsung dengan produk yang diatur OJK, baik asuransi maupun produk investasi.

"Yang perlu diperhatikan adalah nature dari produk-produk ini. Walaupun kadang similar, tapi punya nature yang sedikit berbeda," ujar Yunita.

Kendati demikian, Yunita mengaku pembicaraan mengenai jasa perencana keuangan sudah santer dibahas di internal OJK.

Ke depan, bila memungkinkan dan diperlukan, OJK terbuka untuk membahasnya lebih lanjut.

"Atau memang boleh atau bisa secara teoritis nanti digabungkan kenapa enggak? Tapi, ini perlu diskusi lebih lanjut untuk perencanaan keuangan," pungkasnya.

Adapun pernyataan Yunita juga menanggapi terkait dugaan penyalahgunaan dana klien Jouska Indonesia untuk berinvestasi di saham-saham yang dianggap berkinerja buruk. Akibatnya, para klien mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Sebelumnya, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, Jouska tidak masuk pengawasan OJK karena bukan lembaga jasa keuangan. Selain itu, izin usahanya pun tidak dikeluarkan oleh OJK.

Kendati demikian, OJK telah berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk menindaklanjuti laporan klien Jouska yang masuk ke OJK.

"Kami sudah mendapatkan laporan terkait hal ini dan telah berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi untuk dapat menindaklanjuti," kata Sekar kepada Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

https://money.kompas.com/read/2020/07/22/184737326/ada-dugaan-rugikan-klien-jouska-dkk-mau-diatur-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke