Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPK Soroti Pengelolaan Pendapatan SDA hingga Penanaman Modal Negara di Kementerian ESDM

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2019 dan LHP atas Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2019.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun 2019.

Adapun atas Pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS Tahun 2019, BPK memberikan simpulan Sesuai Kriteria Dengan Pengecualian.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK, Isma Yatun, mengatakan, opini WTP bukan suatu jaminan tidak adanya penyimpangan atau fraud yang ditemui atau pun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.

"Jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP," tuturnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2020).

Dalam LHP, BPK memberikan penekanan bahwa di sisi pendapatan, BPK masih menemukan adanya pengelolaan PNBP Sumber Daya Alam (SDA) yang belum memadai.

Ini antara lain aplikasi e-PNBP belum sepenuhnya dapat diandalkan sehingga dapat menyebabkan potensi pendapatan belum diterima, perhitungan pendapatan tidak tepat, dan denda kurang diterima.

Kemudian, BPK juga menemukan permasalahan signifikan lainnya seperti, proses serah terima atas BMN untuk diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah (Pemda) yang belum optimal, serta proses Penyertaan Modal Negara (PMN) Kementerian ESDM kepada PT Pertamina (Persero) berupa Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) berlarut-larut.


Atas permasalahan tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM agar melakukan langkah-langkah perbaikan.

Langkah itu antara lain menyempurnakan aplikasi e-PNBP dengan memperbaiki dan melengkapi fitur untuk mengakomodasi kebutuhan proses bisnis PNBP SDA serta mengevaluasi perhitungan pada aplikasi tersebut.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan Menteri ESDM, Arifin Tasrif, agar menginstruksikan Sekretaris Jenderal dan Pejabat Eselon I terkait untuk segera melakukan inventarisasi permasalahan dalam rangka percepatan serah terima Barang Persediaan yang akan diserahkan kepada masyarakat atau Pemda serta melakukan percepatan upaya penyelesaian PMN.

Pada kesempatan tersebut, Isma juga menyampaikan agar Menteri ESDM dalam pelaksanaan tugasnya menggunakan sistem aplikasi dan database yang valid serta mengintegrasikan sistem-sistem aplikasi tersebut sehingga monitoring pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara real time.

“BPK berharap sistem teknologi informasi Kementerian ESDM dapat menyediakan dokumen digital mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan pengelolaan anggaran sehingga BPK juga dapat memanfaatkannya untuk keperluaan pemeriksaan, termasuk database pengelolaan perizinan pada sektor migas, menerba, ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan,” ucap Isma.

https://money.kompas.com/read/2020/07/24/063800826/bpk-soroti-pengelolaan-pendapatan-sda-hingga-penanaman-modal-negara-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke